Menu

Mode Gelap
339 Desa dan Kelurahan di Pandeglang Sudah Kantongi SK Kemenkumham, Kopdes Merah Putih Siap Launching YBM BRILiaN Salurkan Bantuan di Ponpes Bani Ali Cipeucang Pandeglang Asep Rahmat Diprediksi Kandidat Tunggal Sekda Pandeglang 7 Ribu Siswa Miskin di Pandeglang Diincar Program Sekolah Rakyat Dialog Bersama PUB, Wagub Dimyati Sebut Orang Banten Harus Bersatu Ponpes Model Norma Bojong Pandeglang Gelar Khatamil Quran di Awal Tahun Hijriah

Kilas Daerah

339 Desa dan Kelurahan di Pandeglang Sudah Kantongi SK Kemenkumham, Kopdes Merah Putih Siap Launching

badge-check


					339 Desa dan Kelurahan di Pandeglang Sudah Kantongi SK Kemenkumham, Kopdes Merah Putih Siap Launching Perbesar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) kabupaten Pandeglang memastikan seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya telah resmi menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Diketahui, sebanyak 339 Desa dan Kelurahan telah resmi memiliki koperasi dan mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhum HAM), menandai kesiapan daerah ini dalam mendukung program nasional penguatan ekonomi desa.

Langkah itu merupakan bagian dari program strategis nasional yang digagas oleh pemerintah pusat sebagai upaya menciptakan kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Pembentukan koperasi dilakukan melalui serangkaian tahapan administratif, mulai dari musyawarah desa, pengesahan notaris, hingga pendaftaran legalitas ke kementerian terkait.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai badan usaha milik desa yang menjalankan fungsi ekonomi dan sosial secara seimbang.

Selain itu, pemerintah pusat menyiapkan fasilitas pembiayaan dalam bentuk kredit lunak dengan plafon mencapai Rp3 miliar per desa. Skema pembiayaan ini tidak bersifat hibah dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap koperasi Merah Putih wajib memiliki tujuh unit usaha dasar sebagaimana ditentukan oleh pemerintah pusat.

Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, sebanyak 339 Desa dan Kelurahan telah tuntas membentuk koperasi dan mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Alhamdulillah, semua desa dan kelurahan di Pandeglang sudah tuntas. Musyawarah desa sudah dilakukan, proses notaris selesai, dan Senin kemarin semua SK dari Kemenkumham sudah keluar,” kata Bunbun Buntaran, Minggu 29 Juni 2025.

Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Launching nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025 mendatang dan akan dipimpin langsung oleh Presiden.

Bunbun menjelaskan, koperasi-koperasi tersebut nantinya akan memperoleh fasilitas kredit dari pemerintah pusat dengan plafon hingga Rp3 miliar per desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan hibah.

“Ini kredit, bukan hibah. Memang bunganya lebih rendah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), tapi tetap harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan. Maka pengurus dan pengawas koperasi akan dibekali pelatihan mulai Juli sampai Oktober,” jelasnya.

Dalam pelatihan tersebut, para pengurus akan mendapatkan materi terkait tata kelola koperasi, manajemen keuangan, sistem pertanggungjawaban, serta risiko usaha.

“Karena koperasi ini bentuknya badan usaha, ada untung dan rugi. Ini murni bisnis. Jangan sampai salah kaprah. Maka mindset para pengurus harus dirubah sejak awal,” tegas Bunbun.

Menurut Bunbun, koperasi desa Merah Putih nantinya wajib memiliki tujuh unit usaha yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Ketujuh unit usaha tersebut yaitu usaha sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan, cold storage dan kantor koperasi.

Meski begitu, ia menambahkan koperasi tetap bisa mengembangkan unit usaha sesuai dengan potensi lokal masing-masing desa.

“Misalnya desa yang mayoritas masyarakatnya bergerak di pertanian atau perdagangan, tentu bisa disesuaikan. Yang penting tujuh unit usaha dasar tetap ada,” imbuhnya.

Bunbun berharap keberadaan koperasi ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat desa. Salah satu indikator keberhasilannya adalah keterlibatan aktif masyarakat sebagai anggota koperasi.

“Koperasi ini milik anggota. Harus ada simpanan pokok, wajib dan sukarela. Semakin banyak anggota, maka semakin kuat koperasi itu,” harapnya.

Bunbun juga menekankan pentingnya integritas pengurus dalam mengelola dana dan unit usaha.

“Koperasi beda dengan BUMDes. Kalau BUMDes dikelola oleh desa dengan dana APBDes. Sementara koperasi ini mandiri, dan dikelola oleh masyarakat. Maka penting bagi pengurus untuk punya komitmen, akuntabilitas, dan profesionalisme,” terangnya.

Terkait kemungkinan kendala saat operasional, Bunbun mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana hasil pelatihan mampu membekali pengurus dalam praktik di lapangan.

“Kita tidak bisa prediksi secara pasti, tapi kita harapkan pelatihan mampu membuka wawasan dan meningkatkan kemampuan SDM koperasi. Karena sistemnya akan lebih kompleks,” kata dia.

Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga pihak perbankan akan turut andil dalam pelatihan serta pendampingan.

“Bank pun tentu tidak ingin mengalami kredit macet. Jadi semuanya akan disiapkan sebaik mungkin,” ujarnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan di Ponpes Bani Ali Cipeucang Pandeglang

29 Juni 2025 - 20:18 WIB

Asep Rahmat Diprediksi Kandidat Tunggal Sekda Pandeglang

29 Juni 2025 - 20:07 WIB

7 Ribu Siswa Miskin di Pandeglang Diincar Program Sekolah Rakyat

29 Juni 2025 - 19:47 WIB

Dialog Bersama PUB, Wagub Dimyati Sebut Orang Banten Harus Bersatu

29 Juni 2025 - 18:31 WIB

Ponpes Model Norma Bojong Pandeglang Gelar Khatamil Quran di Awal Tahun Hijriah

29 Juni 2025 - 18:20 WIB

Trending di Kilas Daerah