Menu

Mode Gelap
Semarakkan HUT Bhayangkara ke 79, Puluhan Penembak Ikuti Lomba Berburu Ini Lima Maklumat LSM Lira Dukung Presiden Berantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor Lima Polsek di Wilayah Hukum Polres Pandeglang Gelar Patroli Cipta Kondisi Wabup Pandeglang Sebut Pemuda Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah Puluhan Tahun Jalan Rusak di Kabupaten Serang Dibiarkan, Seolah Negara Tak Berpihak Bupati Pandeglang Tinjau Program BSPS di Kecamatan Pulosari

Politik

MK Tolak Gugatan Fitron-Diana, Paslon Bupati Pandeglang Dewi-Iing Dipastikan Dilantik

badge-check


					MK Tolak Gugatan Fitron-Diana, Paslon Bupati Pandeglang Dewi-Iing Dipastikan Dilantik Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, Banten yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut Pasangan calon bupati Pandeglang Rd Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi akan segera dilantik yang direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.

Keputusan tersebut dibacakan pada ‘Sidang Dismisal’ terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta.

Menjatuhkan perkara dalam Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandeglang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk, termohon KPU Pandeglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang dan pihak terkait tidak ada.

“Alhamdulillah, dengan hasil putusan MK tersebut. Publik menjadi tau yang selama ini di tuduhkan kepada kami (Dewi-Iing) itu tidak terbukti,” kata Iing Andri Supriadi wakil Bupati Pandeglang terpilih, menanggapi hasil gugatan di MK tersebut, Rabu (5/2/2025).

Untuk itu, dengan hasil keputusan MK tersebut, Iing mengucapkan terima kasih atas semua doa, harapan, dan perjuangan semua warga Pandeglang dan timses yang juga berperan besar.

“Atas putusan ini, semua doa, harapan dan perjuangan tim dan warga yang tidak pernah putus,” ucapnya.

Sementara itu, Tb Nuruzaman juru bicara Dewi-Iing mengatakan, MK sudah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Putusan MK ini semakin melegitimasi hasil Pilkada dan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pandeglang.

“Sesuai dengan tahapan yang yang telah ditentukan, setelah putusan MK yang final, ini kita menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang, kemudian usulan dari DPRD lalu pasangan Dewi-Iing bersiap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” tuturnya.

Usai dilantik, lanjutnya, Dewi-Iing akan langsung bekerja mewujudkan ekspektasi besar masyarakat Pandeglang dengan melaksanakan visi – misi yang telah disampaikan pada saat perhelatan dan kampanye Pilkada Pandeglang yang lalu.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menahkodai kapal besar yang bernama Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Mantan Bupati Pandeglang Pimpin PAN Banten, Optimis Raih Urutan Ketiga di Pemilu 2029

14 Juni 2025 - 22:02 WIB

Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten

3 Mei 2025 - 19:29 WIB

Musda Golkar Banten, Ace Syadzily Isyaratkan Dukungan ke Andika Hazrumy

3 Mei 2025 - 18:17 WIB

Jelang PSU, Aktivis Pemuda Serang: Paslon Zakiya-Najib Pasti Menang

18 April 2025 - 22:43 WIB

Tetap Solid, Kader PDIP Pandeglang Rayakan HUT ke 52

10 Januari 2025 - 22:02 WIB

Trending di Politik