Menu

Mode Gelap
Warga Pandeglang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bakti Kesehatan Meriahkan HUT Bhayangkara di Polresta Tanjungpinang Polda Riau Melalui Program Bang Andra, Jalan Rusak di Patia Mulai Dibangun Pemprov Banten PT SBJ Fokus pada Konsolidasi Sosial Gubernur Banten Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025 DPRD Pandeglang Dukung Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan

Kilas Daerah

CV Arga Pratama Mendesak Dishub Pandeglang dan APH Tertibkan Parkir Liar

badge-check


					CV Arga Pratama Mendesak Dishub Pandeglang dan APH Tertibkan Parkir Liar Perbesar

CV Arga Pratama selaku pihak ketiga sebagai pengelola retribusi perparkiran ditepi jalan, mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menerbitkan parkir liar di wilayah tersebut.

Hal itu diungkapkan H Emus Mustagfirin selaku Direktur CV Arga Pratama dalam sosialisasi pengelolaan parkir yang digelar oleh Dishub Kabupaten Pandeglang dihadiri Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi, Kasatpol PP, Agus Amin Mursalin dan dari Bapenda Pandeglang, Senin (10/03/2025).

Menurut Mustagfirin, bahwa berdasarkan laporan dari para juru parkir (Jukir) dan Koordinator lapangan (Korlap) ditemukan banyak parkir liar yang masuk dan setor kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dan itu sudah masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Untuk itu kami selaku pihak ketiga yang memiliki legalitas sebagai pengelola parkir di Wilayah Kabupaten Pandeglang meminta kepada pihak Dishub Pandeglang dan APH untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan adanya parkir liar,” ungkap Mustagfirin dalam acara tersebut.

Dikatakan Mustagfirin, pihaknya mengaku pesimis terhadap capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan Pemkab Pandeglang dalam tahun 2025 ini sebesar Rp.1.010.000.000,- (Satu miliar sepuluh juta rupiah) karena di wilayah Kecamatan Labuan dan Panimbang banyak oknum yang melakukan parkir liar tersebut.

“Kami sebagai pihak ketiga punya hak dan tanggung jawab, begitu juga pihak Dishub Pandeglang dalam perjanjian mempunyai hak dan kewajiban yang kami minta yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada kami selaku pengelola parkir tepi jalan,” tandasnya.

Sementara Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan upaya penertiban parkir liar tersebut.

“Kita nanti akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP menertibkan parkir liar yang disampaikan CV Arga Pratama dibeberapa titik itu,” katanya.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, bahwa pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan peraturan daerah dan mengamankan kebijakan pimpinan baik itu peraturan maupun keputusan kepala daerah (Bupati,-red).

“Sebagai penegak perda kami siap untuk melaksanakan upaya penertiban bagi yang melanggar apa yang telah diatur atau diputuskan Pemerintah daerah (Pemda),” tandasnya.

Dalam sosialisasi itu hadir para kordinator lapangan (Korlap) pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang yang mendapat surat tugas dari Dishub Pandeglang.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Warga Pandeglang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

28 Juni 2025 - 16:41 WIB

PT SBJ Fokus pada Konsolidasi Sosial

27 Juni 2025 - 17:37 WIB

Gubernur Banten Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025

27 Juni 2025 - 01:41 WIB

DPRD Pandeglang Dukung Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan

27 Juni 2025 - 01:33 WIB

Andra Soni: Memperkuat Ketahanan Pangan Diawali dari Membangun Desa

26 Juni 2025 - 12:43 WIB

Trending di Kilas Daerah