Perumdam Tirta Darma Ayu kembali jadi perbincangan masyarakat usai copot meteran air salah satu pelanggannya yang dituding menunggak. Namun ada hal yang menarik, gaya koboy seorang pria baya yang mengaku bukan karyawan justru dikritik keras oleh Ketua KANNI Indramayu, Jawa Barat, A Kodir, Selasa (29/04/2025).
Kritik keras tersebut dilontarkan Ketua KANNI A Kodir lantaran gaya koboy seorang pria baya yang tidak menggunakan seragam dinas saat memutus meteran air milik pelanggan yang dituding menunggak di salah satu desa di kecamatan Sindang, kabupaten Indramayu. Konyolnya, pria baya tersebut tidak bisa menunjukkan legalitas sebagai karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu tersebut.
“Manejemen Perumdam Tirta Darma Ayu harus ada pembenahan, tidak profesional jika petugas perusahaan milik daerah bergaya koboi dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya saat melaksanakan tugasnya. Apalagi pada saat eksekusi pemutusan meteran air,” tegasnya.
Pemutusan sambungan air PDAM harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan hak-hak konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemutusan air PDAM juga harus memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Saya menyayangkan tindakan non petugas resmi Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan eksekusi pemutusan sambungan meteran air itu. Apalagi ada pengakuan bahwa dirinya bukan karyawan. Saya akan konfirmasi ke kantor Perumdam Tirta Darma Ayu untuk melihat kontrak kerja harian lepas berapa anggarannya dan siapa yang melaksanakannya,” Imbuhnya.
Sementara, Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu, Lina mengatakan, pelaksanaan pemutusan oleh pihaknya dianggap sudah sesuai prosedur. Namun terkait legalitas petugas harian lepas yang diperintahkan untuk memutus sambungan meteran air tersebut, dirinya mengarahkan untuk menemui Humas Pusat.
“Betul harian lepas, terkait lain-lain ke humas pusat saja,” ucapnya saat di temui diruang kantor cabang sindang.
Kewajiban Perumdam Tirta Darma Ayu soal tera meteran air justru dikabarkan tidak dilakukan. Adapun Dasar hukum pemutusan meteran air PDAM Indramayu umumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, dan juga regulasi internal PDAM.***
Penulis: Yan/Red