Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.
Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya mengaku telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Ia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Direskrimum, Senin (5/5/2025).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka diantaranya adalah, 1 Unit kendaraan R2 Honda beat, 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix dan 1 lembar surat perintah tugas dari PT El Mina Langit Angkasa.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” pungkasnya.***
Penulis: Red