Menu

Mode Gelap
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening Pembuatan Tempat Sampah Dan Penanaman Pohon Peserta KKN Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Di Desa Pasanggrahan Tentukan Juara Lomba Karouke Di Acara Puncak Perayaan HUT RI Ke-80 Di Taman Kirana Surya Desa Pasangrahan Kecamatan Solear Program Pengobatan Gratis Dinas Kesehatan Di Desa Bojong Manik Kepala Desa Ucapkan Terimakasih Pimpinan Redaksi Media Sorot Desa Indonesia Panji Yuri Jadi Peserta Lomba Karouke Meriahkan HUT RI Ke-80 RT 06/08 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Yayasan Peduli Adiyasa Tigaraksa Indonesia ( YPASTI ) Bangun TPU Cikasungka Disambut Antusias Warga

Bhayangkara

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Debt Collector Saat Aksi Rampas Ranmor

badge-check


					Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Debt Collector Saat Aksi Rampas Ranmor Perbesar

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.

Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya mengaku telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Ia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Direskrimum, Senin (5/5/2025).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka diantaranya adalah, 1 Unit kendaraan R2 Honda beat, 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix dan 1 lembar surat perintah tugas dari PT El Mina Langit Angkasa.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa.

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Empat Perwira Menengah Polda Banten Bergeser

7 Juli 2025 - 13:12 WIB

Bakti Kesehatan Meriahkan HUT Bhayangkara di Polresta Tanjungpinang Polda Riau

27 Juni 2025 - 19:15 WIB

Lima Polsek di Wilayah Hukum Polres Pandeglang Gelar Patroli Cipta Kondisi

22 Juni 2025 - 02:18 WIB

Buka FGD dan PKDN Sespimti, Kapolda Banten: Momentum Memperkaya Wawasan Strategis

22 April 2025 - 13:40 WIB

Malam Ini Kapolda Banten Tinjau TPS, Personil Gabungan Disiagakan

19 April 2025 - 01:03 WIB

Trending di Bhayangkara