Saya menyarankan kepada pemerintah, dalam hal ini pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, agar dalam setiap menyampaikan statement kepada publik, khususnya mengenai pendidikan, dilakukan secara utuh dan komprehensif.
Pernyataan yang sepotong, parsial, dan tidak holistik, terkesan populis dan hanya membuat senang pendengarnya. Padahal, secara teknis ada sesuatu yang belum tuntas. Sehingga dengan statement tidak utuh tersebut, bisa menuai mispersepsi atau kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Seperti halnya kebijakan berupa himbauan, instruksi, perintah, serta larangan terhadap apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah terhadap murid. Sebaiknya, sampaikan pesan itu secara utuh sehingga masyarakat bisa menangkap maksud dan tujuan secara baik dan benar.
Misalnya tentang larangan sekolah mengadakan studi tour ke luar daerah, larangan sekolah menggelar acara wisuda di luar sekolah, dan larangan sekolah memungut iuran kepada wali murid. Karena disampaikan secara tidak utuh dan terkesan populis, lalu dimaknai oleh masyarakat sebagai ketentuan yang berlaku bagi seluruh sekolah.
Apalagi dalam penyampaian statement tersebut, menyertainya dengan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang dianggap tidak patuh atas kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur dan atau Wakil Gubernur, dengan hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.
Perlu diketahui bahwa sekolah itu ada yang negeri dan ada yang swasta. Nah, yang dimaksud oleh Gubernur dan atau Wakil Gubernur dalam setiap pernyataannya itu dikhususkan bagi sekolah negeri. Sekolah negeri itu milik pemerintah. Maka, seluruh regulasi pemerintah wajib dijalankan oleh sekolah negeri.
Kepala sekolah negeri itu diangkat, ditunjuk, dan ditetapkan oleh pemerintah. Maka pemerintah juga berhak untuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi. Pemerintah juga punya kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot kepala sekolah negeri yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Sementara kepala sekolah swasta diangkat oleh yayasan. Maka yang berhak mencopotnya juga adalah yayasan. Kepala sekolah yang diangkat oleh yayasan, tidak bisa dicopot oleh pemerintah. Pun sebaliknya, kepala sekolah negeri yang diangkat oleh pemerintah, tidak bisa dicopot oleh yayasan.
Nah, akibat dari penyampaian statement yang tidak utuh seperti ini, maka publik memaknainya bahwa seluruh statement Gubernur dan atau Wakil Gubernur itu berlaku bagi seluruhnya, baik bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta. Padahal tidak demikian. Clear ya..!***
Ocit Abdurrosyid Siddiq
Penulis adalah Sekretaris Umum Asosiasi Kepala SMA Swasta Provinsi Banten