Menu

Mode Gelap
Yayasan Peduli Adiyasa Tigaraksa Indonesia ( YPASTI ) Bangun TPU Cikasungka Disambut Antusias Warga Inuar Gumay. S.H. Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia : PT. PLN UP3 Banten Selatan Harus Tegas Beri Sangsi Bagi Vendor Yang Abaikan K3 Kades Panjangjaya Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih dan Nyaman Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi

Kilas Daerah

Uang Hasil Ekseskusi Korupsi Pengadaan Mangrove dan Proyek Air Terjun di Indramayu Disetorkan ke Kas Negara

badge-check


					Uang Hasil Ekseskusi Korupsi Pengadaan Mangrove dan Proyek Air Terjun di Indramayu Disetorkan ke Kas Negara Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Jawa Barat setorkan uang ke kas negara senilai Rp1.330.629.000,- hasil eksekusi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dua terdakwa inisial RD dan BP telah membayar uang pengganti dengan jumlah masing-masing Rp374.464.500 untuk RD, sedangkan BP harus membayar uang pengganti sejumlah Rp374.464.500 dan uang rampasan negara sejumlah Rp581.700.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma, Senin (05/05/2025).

Arief, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arie Prasetyo, menjelaskan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, pada tanggal 25 Maret 2025 untuk RD.

Sedangkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Maret 2025, dengan inisial terdakwa BP.

Selain itu, Kejari Indramayu juga telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara dalam 2 perkara lainnya yang telah inkracht, tepatnya pada 6 Maret 2025 dan 14 April 2025 lalu.

Pertama, pada perkara tipikor dalam pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019, dengan inisial terpidana RR telah membayar uang pengganti sejumlah Rp1.189.871.205.

Kemudian pada perkara Tipikor atas penyimpangan penggunaan dana Pendapat Asli Desa (PAD) TA 2021 yang bersumber dari sewa tanah kas bengkok, titisara dan eks pengangonan pada Pemerintahan Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama terpidana DD telah membayar uang pengganti sejumlah Rp88.000.000, dari total kewajiban pembayaran uang pengganti sejumlah Rp352.125.278. Sehingga terhadap terpidana masih memiliki sisa kewajiban pembayar uang pengganti sebesar Rp264.125.278,” ungkap Arief.

“Terhitung hingga periode bulan Mei 2025, Kejari Indramayu telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti dan uang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi yang disetorkan ke kas negara dengan total senilai Rp2.608.500.205,” tuturnya.***

Penulis: Yan/Red

Baca Lainnya

Yayasan Peduli Adiyasa Tigaraksa Indonesia ( YPASTI ) Bangun TPU Cikasungka Disambut Antusias Warga

3 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Kades Panjangjaya Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih dan Nyaman

13 Juli 2025 - 10:54 WIB

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini

11 Juli 2025 - 11:10 WIB

Gedung Eks Distamben Pandeglang Menyeramkan

11 Juli 2025 - 10:38 WIB

Temui Satpol PP, MOI Kota Serang Bahas Perda THM dan PKL

10 Juli 2025 - 19:30 WIB

Trending di Kilas Daerah