Menu

Mode Gelap
Semarakkan HUT Bhayangkara ke 79, Puluhan Penembak Ikuti Lomba Berburu Ini Lima Maklumat LSM Lira Dukung Presiden Berantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor Lima Polsek di Wilayah Hukum Polres Pandeglang Gelar Patroli Cipta Kondisi Wabup Pandeglang Sebut Pemuda Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah Puluhan Tahun Jalan Rusak di Kabupaten Serang Dibiarkan, Seolah Negara Tak Berpihak Bupati Pandeglang Tinjau Program BSPS di Kecamatan Pulosari

Kilas Daerah

Berikut Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Insan Pers

badge-check


					Berikut Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Insan Pers Perbesar

Peran strategis media dalam menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan pekerjaan yang berhak mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda diacara temu media di Serang, Banten, Jumat (9/5/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Eneng Siti Hasanah, Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi Human Capital dan Asset Hasbi Asshiddiqqi.

Diungkapkan Eko, bahwa insan media sangat beresiko dalam menjalankan pekerjaannya, mobilitas cukup tinggi, baik itu dalam perjalanan maupun saat peliputan.

“Pemberi kerja dalam hal ini seyogyanya peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan insan media dengan mengikutsertakan dalam program BPJS Ketengaakerjaan, berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Eko.

Untuk iuran program JHT sebesar 5,7 persen dari upah dengan kontribusi pemberi kerja 3,7 persen dan 2 persen dari tenaga kerja dan untuk program JKK sebesar 0,24 persen dan JKM sebesar 0,3 persen dari upah dibayarkan pemberi kerja.

Ia mengatakan manfaat Program program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai max Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

“Program JKM merupakan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, yang pasti peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak,” terangnya.

“Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan saat pekerja sudah tidak aktif bekerja atau memasuki usia pensiun. Juga dapat dicairkan 10 persen saat masih bekerja untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan rumah.

“Manfaat yang di terima oleh Peserta adalah jumlah saldo dari iuran di tambah dengan hasil pengembangan,” jelas Eko.

Kemudian Jaminan Pensiun (JP), lanjut Eko, memberikan manfaat berupa uang tunai atau tunjangan bulanan saat pekerja memasuki usia pensiun.

Terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK. Membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja.

“Banyak manfaat dari ke lima program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik melalui Perusahaan atau secara Mandiri di outlet kerja sama, serta juga aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Semarakkan HUT Bhayangkara ke 79, Puluhan Penembak Ikuti Lomba Berburu

22 Juni 2025 - 19:40 WIB

Wabup Pandeglang Sebut Pemuda Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

20 Juni 2025 - 17:43 WIB

Puluhan Tahun Jalan Rusak di Kabupaten Serang Dibiarkan, Seolah Negara Tak Berpihak

20 Juni 2025 - 16:53 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Program BSPS di Kecamatan Pulosari

19 Juni 2025 - 20:59 WIB

MTs Al-Jauhrotunaqiyyah Bentola Cilegon Luluskan Puluhan Siswa Berprestasi

19 Juni 2025 - 19:44 WIB

Trending di Kilas Daerah