Kepala Desa (Kades) Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendukung program pendirian Koperasi Desa Merah Putih untuk membangun kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat.
Gofur, SH selaku Kades Ganggaeng mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung berdirinya Koperasi Merah Putih yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka yang berdiri di seluruh Indonesia.
“Sesuai instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, kami telah membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, dimana tujuannya adalah mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik atau klinik desa. Maka saya mendukung penuh program ini,” ungkap Gofur,SH saat berbincang dengan media, Selasa (27/05/2025).
“Koperasi itu menjalankan jenis usaha seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan hingga sektor logistik,” sambungnya.
Dikatakan Gofur, bahwa jenis usaha koperasi ini disesuaikan dengan potensi masing-masing desa untuk mendorong Kesejahteraan masyarakat desa.
“Setiap Koperasi bisa menambah jenis usahanya berdasarkan kebutuhan dan karakteristik desa. Seperti di Desa Ganggaeng ini memiliki potensi pertanian dan perkebunan,” katanya.
Ia berharap program Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ganggaeng yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih sekitar 3400 jiwa, terdiri dari 17 RT, 4 RW dengan jumlah hak pilih sekitar 1900 lebih jiwa. Adapun luas pesawahan 330 hektar, daratan 320 hektar dan perkebunan 25 hektar.
“Potensi yang dimiliki dengan mayoritas bermata pencaharian sebagai tani dan buruh tani itu bisa meningkatkan ekonomi kesejahteraan dengan berdirinya Koperasi Desa Merah Putih sesuai tujuan dan harapan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa koperasi Merah Putih model pemberdayaan masyarakat dengan berbasis koperasi dan demokratis. Sedangkan BUMDes milik pemerintah desa dengan pengelolaan yang ditunjuk desa yang lebih administratif fungsional.
“Keuntungan BUMDes merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi desa. Sedangkan keuntungan Koperasi Desa selain untuk PADes sisanya SHU dan dibagikan kepada anggota,” jelasnya.
Kades Ganggaeng menambahkan, koperasi desa itu dibentuk melalui musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bukan dari unsur pimpinan desa. Kades hanya menjabat ketua pengawas.
“Kami seluruh komponen masyarakat di Desa Ganggaeng menyambut baik program Koperasi Desa Merah Putih dan bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.***
Penulis: Red