Menu

Mode Gelap
Kades Panjangjaya Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih dan Nyaman Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi Gedung Eks Distamben Pandeglang Menyeramkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dilaporkan ke KY

Kilas Daerah

PSB 2025 Menuai Kekecewaan, Warga Minta Kadisdik Banten Turun Gunung

badge-check


					PSB 2025 Menuai Kekecewaan, Warga Minta Kadisdik Banten Turun Gunung Perbesar

Penerimaan siswa baru tahun 2025 menuai polemik. Pasalnya, dalam jalur zonasi kini menggunakan nilai raport siswa sebagai salah satu indikator seleksi.

Ratusan warga masyarakat Kecamatan Teluknaga dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wilayah Kecamatan Teluknaga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT) meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten agar menambah jumlah kuota siswa didik baru di SMAN 12 Kabupaten Tangerang.

Menurut keluhan warga, hal ini perlu disampaikan lantaran banyak anak-anak mereka tidak diterima di SMAN 12 Kabupaten Tangerang, dan kini enggan bersekolah di SMA manapun. Situasi ini memicu kekhawatiran para orang tua karena masa depan anak mereka terancam, dan dapat menghambat perkembangan pendidikan anak.

Pendidikan adalah kunci untuk membuka peluang dan meningkatkan kualitas hidup. Ketika anak kehilangan akses terhadap pendidikan, hal tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi.

“Kami telah menangkap apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Kami siap menyampaikan aspirasi ini ke Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Ahmad Mulyadi, pengurus Komite SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa aspirasi warga telah disampaikan melalui surat permohonan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yang juga ditembuskan ke Gubernur, Ketua DPRD, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Koordinator Pemohon, Niwan Rosidin, menyampaikan keprihatinannya terhadap keluhan warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, mengenai masa depan anak-anak mereka.

“Saya sangat prihatin terhadap masa depan anak-anak yang kini enggan melanjutkan sekolah, karena pendidikan sangatlah penting bagi masa depan mereka,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa anak-anak yang putus sekolah bisa merasa frustrasi dan putus asa, yang pada akhirnya dapat mendorong mereka terlibat dalam tindakan kriminal.

“Saya berharap surat permohonan yang disampaikan warga Kecamatan Teluknaga dapat disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar anak-anak bisa melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Menurut salah satu orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya, anaknya mendaftar di SMAN 12 Kabupaten Tangerang melalui jalur zonasi. Ia mengaku heran karena jarak rumahnya dengan sekolah hanya sekitar 150 meter, tetapi tetap tidak diterima.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa dalam jalur zonasi harus menggunakan nilai raport? Kalau begitu, untuk apa ada jalur akademik? Ini jelas rancu, orang pintar jadi kebablasan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluhan warga terkait jalur domisili pada SPMB ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Ia menjelaskan bahwa penerimaan siswa pada jalur domisili dikhususkan untuk wilayah se-Kecamatan Teluknaga.

“Kami sudah terikat dengan aturan. Maksimal rombongan belajar (rombel) terdiri dari 36 siswa. Jadi untuk kelas 10 hingga kelas 12, masing-masing hanya tersedia 12 kelas,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam jalur domisili, penilaian kini juga melihat nilai raport. Hal ini diterapkan berdasarkan evaluasi dari tahun ke tahun.

“Aturan ini bukan semata-mata dari Ombudsman, tetapi berdasarkan masukan dari masyarakat yang disampaikan dalam berbagai evaluasi tahunan,” jelasnya.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Kami hanya pelaksana. Kewenangan penuh ada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Budi Usman, menyatakan bahwa masyarakat yang rumahnya dekat dengan sekolah seharusnya lebih diutamakan dalam jalur zonasi.

“Jalur zonasi itu berdasarkan jarak, bukan nilai. Maka yang terdekat seharusnya menjadi prioritas,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pihak komite juga akan mengusulkan agar sekolah menyampaikan keberatan ini ke Dinas Pendidikan, mengingat semua kewenangan ada di pihak dinas.

Kepala Desa Kampung Besar, Ahmad Salim, yang turut hadir di SMAN 12 Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa ada puluhan warga Desa Kampung Besar yang tidak lolos pada SPMB di sekolah tersebut, termasuk empat siswa yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah.

“Saya belum tahu pasti jumlahnya, tapi sekitar puluhan siswa tidak diterima, padahal jarak rumah mereka sangat dekat dengan sekolah, hanya sekitar 50 meteran. Bahkan hanya beda RT dalam satu RW,” ujarnya.

Salim menjelaskan bahwa dirinya datang ke sekolah bersama warga untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak sekolah, guna menjaga kondusivitas.

“Saya sebagai kepala desa hanya membantu memfasilitasi warga dengan pihak sekolah, agar terjalin komunikasi yang baik dan situasi tetap kondusif,” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Kades Panjangjaya Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih dan Nyaman

13 Juli 2025 - 10:54 WIB

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini

11 Juli 2025 - 11:10 WIB

Gedung Eks Distamben Pandeglang Menyeramkan

11 Juli 2025 - 10:38 WIB

Temui Satpol PP, MOI Kota Serang Bahas Perda THM dan PKL

10 Juli 2025 - 19:30 WIB

Ratusan Guru Kecewa Tidak Ditemui Pejabat Pemprov Banten

10 Juli 2025 - 19:23 WIB

Trending di Kilas Daerah