Menu

Mode Gelap
Gubernur Banten Pastikan Visi dan Misi Bisa di Implementasikan dan Dirasakan Warga Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten, Ini Delapan Program Prioritas Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Banten Minta Stop Percaloan Tenaga Kerja Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria berbasis HAM Pesta Demokrasi Limited Edition Perempuan dan Pertaruhan Jabatan Suaminya

Kancah Publik

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Soal Privatisasi Pulau di Indonesia

badge-check


					Kementerian ATR/BPN Tegaskan Soal Privatisasi Pulau di Indonesia Perbesar

Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Jakarta, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria berbasis HAM

8 Juli 2025 - 15:53 WIB

Ini Logo Resmi HUT KNPI ke 52

7 Juli 2025 - 11:36 WIB

Imbas Kebijakan PHK Sepihak, PT Indosat Tbk Dituntut Rp10,6 Miliar

6 Juli 2025 - 10:52 WIB

ASDP Bungkam Soal Antrean Kacau di Pelabuhan Eksekutif Merak

4 Juli 2025 - 19:09 WIB

Komite SDIT Harapan Ummat Jakarta Diminta Mundur, Ada Apa

4 Juli 2025 - 11:34 WIB

Trending di Kancah Publik