Menu

Mode Gelap
Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi Gedung Eks Distamben Pandeglang Menyeramkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dilaporkan ke KY Temui Satpol PP, MOI Kota Serang Bahas Perda THM dan PKL

Hukum dan Kriminal

Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi

badge-check


					Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi Perbesar

Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. mengatakan, laboratorium tersebut diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent. Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan dan Pakistan.

“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke indonesia,” jelas Kabid Humas, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut Kombes Pol Hendra mengatakan, setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui
menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika. Selanjutnya pada Selasa (8/7/25) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba polda jabar melakukan penggerebekan di lokasi yang beralamat di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Dan kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi,” ujarnya.

Hendra mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Pelaku Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Diamankan Polisi, Omzet Ratusan Juta

27 Mei 2025 - 12:46 WIB

Darurat Narkoba, Polres Pandeglang Amankan Tujuh Tersangka Pengedar dan Pengguna

26 Mei 2025 - 19:41 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

17 April 2025 - 16:48 WIB

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara Suap

22 Februari 2025 - 22:07 WIB

Modus COD, Remaja Ini Diamankan Polsek Cadasari Pandeglang

28 Januari 2025 - 22:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal