Menu

Mode Gelap
Dugaan Monopoli Tender Layanan Haji, Ini Empat Tuntutan Aksi Demo MPH di Jakarta Rayakan HUT ke 4, Porwan Pandeglang Mengusung Tema Solidaritas Berkarya Menuju Indonesia Emas Pemprov Banten Siapkan Kantor Sekretariat MBG Atasi Kendala di Lapangan KPK Incar Ida Fauziah, Sepak Dukung Penjarakan Pejabat Korup di Kemenaker Selokan di Perumahan Taman Mutiara Indah Kota Serang Dikeluhkan, Warga Minta Ini Soroti Polemik Pencabutan Kartu Liputan, Jusuf Rizal: Kebebasan Bertanya Bukan Alasan Mengabaikan Etika

Kancah Publik

Ketum PWI Minta Biro Pers Istana Klarifikasi Soal Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

badge-check


					Ketum PWI Minta Biro Pers Istana Klarifikasi Soal Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia Perbesar

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Dugaan Monopoli Tender Layanan Haji, Ini Empat Tuntutan Aksi Demo MPH di Jakarta

30 September 2025 - 20:37 WIB

KPK Incar Ida Fauziah, Sepak Dukung Penjarakan Pejabat Korup di Kemenaker

30 September 2025 - 15:22 WIB

Soroti Polemik Pencabutan Kartu Liputan, Jusuf Rizal: Kebebasan Bertanya Bukan Alasan Mengabaikan Etika

30 September 2025 - 08:42 WIB

Rumah Baca Marenda Gaungkan Satu Buku Satu Aksi sebagai Gerakan Berkarya

28 September 2025 - 23:02 WIB

Dewas BPJS Kesehatan Ajak Pekerja Perkebunan, Perjuangkan Hak JKN

27 September 2025 - 21:55 WIB

Trending di Kancah Publik