Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) menyampaikan sikap kritis terhadap dugaan monopoli dalam tender layanan umum jemaah haji.
Berdasarkan hasil investigasi, MPH menemukan adanya indikasi bahwa dua perusahaan pemenang tender tahun 2025 kembali memenangkan tender tahun 2026, meskipun dimiliki oleh individu yang sama.
Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Albait Guest dan Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company for Pilgrim Service.
MPH menilai hal tersebut sebagai bentuk monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, MPH menyoroti kejanggalan dalam proses pengumuman tender yang dilakukan di luar jam kerja, yakni pada pukul 01.00 dini hari. Hal ini dinilai sebagai praktik tidak transparan yang merugikan jamaah haji.
Menurut Nu’man Fauji selaku Ketua MPH, sejak tahun 2023 hingga 2025, berbagai masalah pelayanan haji terus terjadi, mulai dari persoalan konsumsi, akomodasi, hingga dugaan monopoli layanan masyair.
“Karena itu, MPH mendesak agar penyelenggaraan haji tahun 2026 melibatkan empat hingga lima perusahaan untuk mencegah monopoli dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya, saat aksi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dalam aksinya mereka menuntut dan mendesak, 1). KPK RI segera mengusut dugaan kejanggalan tender haji di Kementerian Haji dan Umrah. 2). Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas mengevaluasi Kementerian Haji dan Umrah terkait tender bermasalah. 3). DPR RI, khususnya Komisi VIII, segera memanggil Kementerian Haji dan Umrah untuk mengevaluasi proses tender yang dinilai sarat kejanggalan. dan, 4). Pemerintah menambah jumlah perusahaan penyelenggara haji menjadi minimal empat hingga lima syarikah yang kredibel, serta tidak melibatkan perusahaan bermasalah.
Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, MPH menegaskan akan menggelar aksi berjilid-jilid di depan Kementerian Haji dan Umrah, KPK, serta DPR RI. Bahkan, mereka siap membuka posko atau tenda di depan kantor kementerian sebagai bentuk protes.***
Penulis: Red