DPRD Kota Serang menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu pegawai non ASN sebagai wujud kepedulian pemerintah kota terhadap kesejahteraan para pekerja.
Penyerahan di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (2/10/2025), dihadiri Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, SH, Sekretaris Dewan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang beserta jajaran, serta keluarga almarhum.
Santunan sebesar Rp.42 juta tersebut diterima langsung Mely Nadia Fitri, anak dari almarhum Shofwatulloh, pegawai non ASN DPRD Kota Serang. Dana tersebut diberikan sepenuhnya tanpa potongan melalui program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, SH menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan kepada pekerja.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang, kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang begitu peduli terhadap pekerja. Proses pencairannya pun cepat, dan hari ini dana langsung masuk ke rekening ahli waris. Semoga santunan ini bermanfaat serta menjadi berkah bagi keluarga almarhum,” ujar Muji singkat.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Serang, Uus Supriadi menjelaskan bahwa santunan ini merupakan hak almarhum karena selama bekerja telah rutin dibayarkan iuran oleh DPRD Kota Serang.
“Almarhum berhak atas jaminan kematian sebesar Rp.42 juta. Ke depan kami berharap sinergi dengan DPRD Kota Serang semakin kuat dalam mendukung kesejahteraan pekerja, khususnya non ASN,” ungkap Uus.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan plakat penghargaan secara simbolis kepada Ketua DPRD Kota Serang sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama dan kepedulian terhadap tenaga kerja non ASN.
Penerima santunan, Mely Nadia Fitri, mengaku terharu dan menyampaikan rasa syukurnya kepada DPRD Kota Serang serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dana ini sangat berarti bagi kami karena masih ada adik yang harus melanjutkan sekolah. Semoga kebaikan DPRD Kota Serang dan BPJS dibalas oleh Allah SWT,” ucapnya.
Melalui program perlindungan ketenagakerjaan ini, DPRD Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan pegawai, baik ASN maupun non ASN, serta memperkuat sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan.***
Penulis: Red