Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan pada penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, penyelenggara pemilu tersebut mendapatkan hibah cukup besar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, KPU Pandeglang mendapat Rp 48,1 Miliar lebih dan Bawaslu Pandeglang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 15.9 Miliar lebih.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada kedua lembaga pelaksana Pemilu tersebut. Menurut Kastel, hal tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi mark-up aggaran pemilu tersebut.
“Ada tiga kerawanan yang bisa menjadi perbuatan melawan hukum, yakni Mark Up, Suap dan Grativikasi. Untuk itu, kami dari Kejari terus mengawasi dan melakukan pendampingan penggunan anggaran hibah tersebut,” kata Wildan, Rabu 30 Oktober 2024.
Menurut Wiladani, walapun ada MoU dengan pihak KPU tetap nantinya ada pertanggung jawaban dalam penggunaan dana tersebut. Sebab, anggaran yang digunakan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Pandeglang.
“Jangan sampai nantinya setelah selesai Pilkada bermasalah karena ada penyalahgunan dengan adanya kerugian negara dan tidak mentaati aturan akhirnya berurusan dengan hukum. Jadi sekarang kita dari Kejari masih melakukan pendampingan, tetapi artinya ketika selesai pemilu kita juga akan meminta laporan pertanggungjawaban kaitan penggunaan anggaran hibah tersebut,” ungkap Wildan.
Terpisah Kepala subbag tata usaha, Kesbangpol Kabupaten Pandeglang Fikri mengatakan, anggaran hibah pilkada sudah disalurkan 100 persen kepada intansi yang menerima yaitu KPU, Bawasalu, Polres dan Kodim.
“Secara detail saya harus melihat data namun untuk KPU itu sekitar Rp 48 Miliar, Bawaslu Rp 16 Miliar, Polres Rp 1,5 Miliar dan Rp 500 juta kodim, itu sudah disalurkan paling pertama di Banten,” pungkasnya.***
Penulis: Red