Menu

Mode Gelap
Daftarkan Ribuan Nelayan dan Petani ke BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Jadi Finalis Paritrana Award 2025 Ini Pesan Penting Wagub Banten ke Peserta Diklatpim Pengawas Dinilai Penting, Bupati Dewi Sebut Perpustakaan Wujudkan Generasi Cerdas dan Berdaya Saing Dugaan Kasus Hutan Lindung dan Pagar Laut, Mahasiswa Desak KPK Periksa Mantan Bupati Tangerang Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah Menjadi Sorotan Ormas Badak Banten  Tidak Puas Terhadap Klarifikasi Pihak Sekolah SDN Sumurbatu 3 GOWI Pandeglang Desak Audit Dana BOS

Sorotan Khusus

Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Pandeglang 2024

badge-check


					Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Pandeglang 2024 Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan pada penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, penyelenggara pemilu tersebut mendapatkan hibah cukup besar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, KPU Pandeglang mendapat Rp 48,1 Miliar lebih dan Bawaslu Pandeglang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 15.9 Miliar lebih.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada kedua lembaga pelaksana Pemilu tersebut. Menurut Kastel, hal tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi mark-up aggaran pemilu tersebut.

“Ada tiga kerawanan yang bisa menjadi perbuatan melawan hukum, yakni Mark Up, Suap dan Grativikasi. Untuk itu, kami dari Kejari terus mengawasi dan melakukan pendampingan penggunan anggaran hibah tersebut,” kata Wildan, Rabu 30 Oktober 2024.

Menurut Wiladani, walapun ada MoU dengan pihak KPU tetap nantinya ada pertanggung jawaban dalam penggunaan dana tersebut. Sebab, anggaran yang digunakan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Pandeglang.

“Jangan sampai nantinya setelah selesai Pilkada bermasalah karena ada penyalahgunan dengan adanya kerugian negara dan tidak mentaati aturan akhirnya berurusan dengan hukum. Jadi sekarang kita dari Kejari masih melakukan pendampingan, tetapi artinya ketika selesai pemilu kita juga akan meminta laporan pertanggungjawaban kaitan penggunaan anggaran hibah tersebut,” ungkap Wildan.

Terpisah Kepala subbag tata usaha, Kesbangpol Kabupaten Pandeglang Fikri mengatakan, anggaran hibah pilkada sudah disalurkan 100 persen kepada intansi yang menerima yaitu KPU, Bawasalu, Polres dan Kodim.

“Secara detail saya harus melihat data namun untuk KPU itu sekitar Rp 48 Miliar, Bawaslu Rp 16 Miliar, Polres Rp 1,5 Miliar dan Rp 500 juta kodim, itu sudah disalurkan paling pertama di Banten,” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Diduga Proyek Pekerjaan Galian Kabel PLN SKTM 20 KV Area UP3 Cikupa Di Jalan Raya Gembong Tidak Berijin Dari Dinas PU Kabupaten Tangerang

24 September 2025 - 23:33 WIB

Inuar Gumay. S.H. Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia : PT. PLN UP3 Banten Selatan Harus Tegas Beri Sangsi Bagi Vendor Yang Abaikan K3

28 Juli 2025 - 17:46 WIB

Pencatut Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Reaksi Ketum PPWI

18 Januari 2025 - 18:16 WIB

Jubir Paslon Dewi-Iing Tepis Soal Video Viral Bagikan Uang

10 November 2024 - 13:46 WIB

Pengamat Sebut Pemulangan Tiga Siswa ICMA karena SPP Cerminkan Elitisme Memalukan

31 Oktober 2024 - 05:48 WIB

Trending di Sorotan Khusus