Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang bersama Pemkab Pandeglang membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025, di Aula Kantor BPN Pandeglang, Selasa (22/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan dalam hal penyelesaian persoalan pertanahan, perlu adanya kolaborasi dan koordinasi semua pihak, dan sebagai tim GTRA harus berupaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sengketa, penataan aset dan lain-lain.
Dewi Setiani pun berharap kepada tim GTRA mampu bersinergi dengan baik, merumuskan penyelesaian permasalahan dan sengketa tanah, memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
“Sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, Dewi mengapresiasi BPN Pandeglang atas pembentukan tim GTRA 2025.
“Saya mengapresiasi BPN atas pembentukan tim GTRA dalam melakukan penataan aset untuk mengelola konflik agraria demi kebijakan penyelesaian yang lebih cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Arinaldi menyampaikan pembentukan tim gugus tugas salah satunya untuk mengatasi penyelesaian sengketa konflik pertanahan, oleh sebab itu pihaknya terus berupaya melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tanah.
“Semoga dibentuknya tim gugus tugas reforma agraria ini, sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang dapat diselesaikan dengan baik, agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemilik sehingga bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis: Red