Menu

Mode Gelap
Daftarkan Ribuan Nelayan dan Petani ke BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Jadi Finalis Paritrana Award 2025 Ini Pesan Penting Wagub Banten ke Peserta Diklatpim Pengawas Dinilai Penting, Bupati Dewi Sebut Perpustakaan Wujudkan Generasi Cerdas dan Berdaya Saing Dugaan Kasus Hutan Lindung dan Pagar Laut, Mahasiswa Desak KPK Periksa Mantan Bupati Tangerang Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah Menjadi Sorotan Ormas Badak Banten  Tidak Puas Terhadap Klarifikasi Pihak Sekolah SDN Sumurbatu 3 GOWI Pandeglang Desak Audit Dana BOS

Sorotan Khusus

Diduga Proyek Pekerjaan Galian Kabel PLN SKTM 20 KV Area UP3 Cikupa Di Jalan Raya Gembong Tidak Berijin Dari Dinas PU Kabupaten Tangerang

badge-check


					Diduga Proyek Pekerjaan Galian Kabel PLN SKTM 20 KV Area UP3 Cikupa Di Jalan Raya Gembong Tidak Berijin Dari Dinas PU Kabupaten Tangerang Perbesar

TANGERANG | Diduga belum  kantongi ijin dari Dinas PU ( Pekerjaan Umum ) Kabupaten Tangerang, Galian Kabel PLN jenis SKTM 20 KV di Jalan Raya Gembong Kampung Dangdeur sudah beroperasi lebih dulu.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PU Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa pekerjaan tersebut baru saja dilakukan survey, diketahui dilapangan pekerjaan sudah dimulai, sementara pihak PU sendiri sudah melakukan upaya peneguran sekaligus penyetopan.

” kami sudah lakukan survey lokasi, namun benar sebelum survey kerjaan sudah berjalan lebih dulu, kami sudah lakukan peneguran dan penghentian sementara terhadap pekerja, adapun esok harinya mereka kerja kembali, yang jelas kami sudah lakukan peneguran agar jangan dikerjakan dulu sebelum rekom kami keluarkan, ujar Pegawai Dinas PU Kabupaten Tangerang, Rabu 24/09/2025.

Berdasarkan keterangan dilapangan dari salah seorang pekerja bahwa proyek galian kabel SKTM 20 KV di Jalan Raya Gembong tersebut milik PT. HILMAN selaku Subkon dari PT. PLN ( Persero ).

Panji Yuri, Dewan Pengurus Nasional LSM Gerhana Indonesia menyangkan adanya kegiatan pekerjaan proyek galian kabel bawah tanah SKTM 20 KV milik PLN di Jalan Raya Gembong yang belum dilengkapi ijin dari Dinas terkait.

” Jika ijin belum dikeluarkan berupa surat rekom dari Dinas PU kenapa pekerjaan sudah di mulai, bahkan pihak PU sendiri sudah menegur dan menyetop tapi faktanya per tanggal 24 September 2025 masih pada kerja dilapangan, bahkan menurut keterangan yang didapat bahwa pengerjaan tersebut dimulai sebelum dilakukan survey oleh dinas PU, saya berharap agar ini menjadi catatan bagi pihak PLN agar mengedepankan Standard Operating Procedure ( SOP ) guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan, ucap Panji.  Rabu, 24/09/2025.

Redaksi

Baca Lainnya

Inuar Gumay. S.H. Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia : PT. PLN UP3 Banten Selatan Harus Tegas Beri Sangsi Bagi Vendor Yang Abaikan K3

28 Juli 2025 - 17:46 WIB

Pencatut Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Reaksi Ketum PPWI

18 Januari 2025 - 18:16 WIB

Jubir Paslon Dewi-Iing Tepis Soal Video Viral Bagikan Uang

10 November 2024 - 13:46 WIB

Pengamat Sebut Pemulangan Tiga Siswa ICMA karena SPP Cerminkan Elitisme Memalukan

31 Oktober 2024 - 05:48 WIB

Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Pandeglang 2024

30 Oktober 2024 - 12:52 WIB

Trending di Sorotan Khusus