TANGERANG | Diduga belum kantongi ijin dari Dinas PU ( Pekerjaan Umum ) Kabupaten Tangerang, Galian Kabel PLN jenis SKTM 20 KV di Jalan Raya Gembong Kampung Dangdeur sudah beroperasi lebih dulu.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PU Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa pekerjaan tersebut baru saja dilakukan survey, diketahui dilapangan pekerjaan sudah dimulai, sementara pihak PU sendiri sudah melakukan upaya peneguran sekaligus penyetopan.
” kami sudah lakukan survey lokasi, namun benar sebelum survey kerjaan sudah berjalan lebih dulu, kami sudah lakukan peneguran dan penghentian sementara terhadap pekerja, adapun esok harinya mereka kerja kembali, yang jelas kami sudah lakukan peneguran agar jangan dikerjakan dulu sebelum rekom kami keluarkan, ujar Pegawai Dinas PU Kabupaten Tangerang, Rabu 24/09/2025.
Berdasarkan keterangan dilapangan dari salah seorang pekerja bahwa proyek galian kabel SKTM 20 KV di Jalan Raya Gembong tersebut milik PT. HILMAN selaku Subkon dari PT. PLN ( Persero ).
Panji Yuri, Dewan Pengurus Nasional LSM Gerhana Indonesia menyangkan adanya kegiatan pekerjaan proyek galian kabel bawah tanah SKTM 20 KV milik PLN di Jalan Raya Gembong yang belum dilengkapi ijin dari Dinas terkait.
” Jika ijin belum dikeluarkan berupa surat rekom dari Dinas PU kenapa pekerjaan sudah di mulai, bahkan pihak PU sendiri sudah menegur dan menyetop tapi faktanya per tanggal 24 September 2025 masih pada kerja dilapangan, bahkan menurut keterangan yang didapat bahwa pengerjaan tersebut dimulai sebelum dilakukan survey oleh dinas PU, saya berharap agar ini menjadi catatan bagi pihak PLN agar mengedepankan Standard Operating Procedure ( SOP ) guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan, ucap Panji. Rabu, 24/09/2025.
Redaksi