Menu

Mode Gelap
Semarakkan HUT Bhayangkara ke 79, Puluhan Penembak Ikuti Lomba Berburu Ini Lima Maklumat LSM Lira Dukung Presiden Berantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor Lima Polsek di Wilayah Hukum Polres Pandeglang Gelar Patroli Cipta Kondisi Wabup Pandeglang Sebut Pemuda Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah Puluhan Tahun Jalan Rusak di Kabupaten Serang Dibiarkan, Seolah Negara Tak Berpihak Bupati Pandeglang Tinjau Program BSPS di Kecamatan Pulosari

Kilas Daerah

Dinilai Langgar UU Pelayaran, PT Diaz Prata Utama Digugat Etika Maritim

badge-check


					Dinilai Langgar UU Pelayaran, PT Diaz Prata Utama Digugat Etika Maritim Perbesar

Akitivitas Bongkar muat Scrap Bangkai Kapal X Press Pearl yang berlangsung di lahan milik perusahaan PT Diaz Pratama Utama, diketahui berlangsungnya kegiatan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Syahbandar.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kita harus mendukung KSOP Banten untuk bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. dalam peraturan perundang-undangan semua sudah dijelaskan bahwa KSOP Banten sebagai Port Authority untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang diusahakan secara komersial di wilayah perairan,” kata Pemerhati Lingkungan Hidup, Gesan Kurnia, Selasa (29/04/2025).

Diketahui, Limbah Besi Bangkai Kapal X Press Pearl dimuat dengan menggunakan tongkang MBS 8 dan dipandu oleh Tagbout TB Fajar Putra ke lahan milik PT Diaz Partama Utama.

Sementara itu, Master Jetty PT Diaz Pratama Utama, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Yanto mengakui, bahwa terkait kegiatan bongkar satu lot metal scrap bangkai kapal X Press Pearl, bukan menjadi urusan dari pihak Jetty Diaz.

Ia mengatakan, bahwa Jetty Diaz merupakan TUKS yang memiliki izin usaha pokok di Bidan Galian C, seperti bongkar muat Batu.

“Kalo bongkar scrap itu Enggak ada urusannya dengan Diaz, kita (Diaz) hanya bongkar muat batu, (Izin) TUKS nya batu.” kata Master Jetty PT Diaz Pratama Utama.

Yanto menjelaskan, kegiatan bongkar Bangki besi Kapal X Press Pearl dilakukan di Lahan Milik pribadi dari Direktur PT Diaz Pratama Utama, bukan di area TUKS Diaz.

“Itu memang lahan (Diaz Pratama Utama), pemiliknya Direktur Diaz. tapi bukan jetty Diaz. Jetty Diaz itu sampai pagar itu aja, kalo yang ke arah Pelindo itu lahan kosong. naah lahan itu disewa” tukasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kegiatan bongkaran limbah besi bangkai kapal X press pearl masih terus berlangsung.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Semarakkan HUT Bhayangkara ke 79, Puluhan Penembak Ikuti Lomba Berburu

22 Juni 2025 - 19:40 WIB

Wabup Pandeglang Sebut Pemuda Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

20 Juni 2025 - 17:43 WIB

Puluhan Tahun Jalan Rusak di Kabupaten Serang Dibiarkan, Seolah Negara Tak Berpihak

20 Juni 2025 - 16:53 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Program BSPS di Kecamatan Pulosari

19 Juni 2025 - 20:59 WIB

MTs Al-Jauhrotunaqiyyah Bentola Cilegon Luluskan Puluhan Siswa Berprestasi

19 Juni 2025 - 19:44 WIB

Trending di Kilas Daerah