DPRD Pandeglang menyoroti terkait kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) dalam kawasan perumahan yang dinilai belum sepenuhnya berjalan ideal oleh para pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Perlu diketahui, Fasos dan Fasum yang dimaksud mencakup akses jalan, taman atau ruang terbuka hijau, drainase, bahkan sarana ibadah.
Ade Kadar mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan dari dinas terkait masalah fasos dan fasum tersebut, maka DPRD Pandeglang akan membuat aturannya melalui Perda.
“Nanti ke depan setelah kita buat Perda-nya minimal mereka para developer untuk menyiapkan fasos dan fasum terlebih dahulu,” ungkap Ade Kadar selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang kepada media, Kamis (12/06/2025).
“Karena di fasos dan fasum itu pihak pengembang perumahan harus menyiapkan dan segera menyerahkan fasos fasum ke pemerintah daerah seperti TPU, tempat bermain, Ipal-nya termasuk Mushola,” sambungnya.
Dikatakannya, karena dari fasos dan fasum yang diperhatikan contohnya seperti akses jalan yang sudah rusak oleh pihak pengembang perumahan yang nakal tidak mau diperbaiki malah pergi begitu saja.
“Kalau memang sudah diserahkan fasos-fasumnya kepada pemerintah daerah kenapa enggak, karena kalau sudah diserahkan pastinya pemerintah daerah pun akan membantu terkait perbaikannya,” katanya.
Ade Kadar menduga lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terkait kewajiban Fasos-Fasum yang tidak segera diserahkan tersebut.
“Ya bisa juga ada kelemahan pengawasan, bahkan mungkin pengembang perumahan yang kabur besar kemungkinan terjadi, karena sudah mendapatkan keuntungan dia lari, nah itu jangan sampai timbul permasalahan,” pungkasnya.***
Penulis: Red