Menu

Mode Gelap
Kades Panjangjaya Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih dan Nyaman Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi Gedung Eks Distamben Pandeglang Menyeramkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dilaporkan ke KY

Sorotan Khusus

Dua Kali Mangkir, IJW Desak Polisi Tangkap dan Panggil Paksa HCB

badge-check


					Dua Kali Mangkir, IJW Desak Polisi Tangkap dan Panggil Paksa HCB Perbesar

Sorotdesaindonesia.id, Banten | Indonesian Journalist Watch (IJW) Desak Penyidik Polda Metro, untuk menangkap dan Panggil Paksa Eks Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch Bangun yang mangkir kedua kalinya atas panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan penggelapan dana sponsorshif dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Rp.1,7 Milyar.

Sebagaimana diketahui pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, terkait dugaan penggelapan dana Rp.1,7 milyar oleh Hendry Ch Bangun. Dugaan penggelapan itu, selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) tetapi tindak lanjutnya tidak jelas hingga kini.

“Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, panggil paksa dan tangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum,” kata Ketua Umum IJW, HM Jusuf Rizal, SH dalam keterangannya, kepada media Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW.

“Jadi jika HCB mangkir sampai tiga kali, IJW mendesak Polda Metro, tangkap panggil paksa. Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. IJW akan terus mengawasi,” ungkap Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA itu.

Dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan, termasuk eks Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir.

Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului kewenangan penyidik, semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak. Sejumlah alat bukti sudah ada, antara lain rekaman, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa.

Dikatakannya HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar.

“Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin,” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2025 - 10:52 WIB

Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dilaporkan ke KY

11 Juli 2025 - 10:30 WIB

Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

10 Juli 2025 - 12:24 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria berbasis HAM

8 Juli 2025 - 15:53 WIB

Ini Logo Resmi HUT KNPI ke 52

7 Juli 2025 - 11:36 WIB

Trending di Kancah Publik