Pandeglang | sorotdesaindonesia.id. Dugaan Perbuatan Kekerasan seksual yang dilakukan Oknum RW di Desa Cikayas, Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang berinisial KM terhadap seorang perempuan yang sedang hamil tua sebut saja M, warga Kampung Babakan Baru Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.
Korban didampingi orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang Polda Banten, Jumat, 13/12/2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/246/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.
Dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Oknum RW terhadap M (diduga korban ) terjadi di kediaman korban pada malam Jumat sekitar pukul 19.00 WIB, sebelumya terduga mendatangi kediaman korban dengan maksud untuk mengobati agar suami M segera pulang yang sudah lama meninggalkanya dengan melalui ritual jampi-jampi.
Dalam melakukan pengobatanya oknum RW mengajak M masuk kedalam kamar, setelah berada dikamar, berdasarkan keterangan M oknum RW melakukan aksinya dengan membuka Celana Dalam kemudian meraba serta mencabut bulu kemaluan milik M, namun naas aksi bejad oknum RW tersebut segera diketahui orang tua M dengan cara mendobrak pintu kamar, pada saat itu juga oknum RW melarikan diri.
Dengan adanya kejadian tersebut M merasakan sakit pada kemaluannya serta trauma dan syok.
Untuk sementara wartawan sorotdesaindonesia.id belum mengkonfirmasi pihak Kepolisian Polres Pandeglang Polda Banten untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Red/ Soleh