Menu

Mode Gelap
DPR Sebut Kemandirian Fiskal Provinsi Banten Tertinggi Tahun 2024 Lama Tak Dibangun, Jalan Rusak di Kecamatan Sobang Lebak Jadi Sorotan Publik Wabup Pandeglang Alihkan Anggaran Rehab Rumdin Polres Dipertanyakan Soal Penertiban Parkir Liar di Pandeglang Selatan Pjs Kades Dinilai Gagal Jalankan Tugas, Tokoh Pemuda Pandeglang Desak Pemkab Bertindak KAHMI Dukung Pinjaman Rp1 Triliun oleh Pemkab Pandeglang

Kilas Daerah

Empat Sekdes dan Satu Pendamping Desa di Cikedal Dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang

badge-check


					Empat Sekdes dan Satu Pendamping Desa di Cikedal Dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang Perbesar

Dengan beredarnya foto bersama Calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan, 4 orang Sekretaris Desa (Sekdes) dan 1 orang Pendamping Desa di Kecamatan Cikedal di laporkan ke Bawaslu Pandeglang oleh Relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI).

Adapun 4 orang sekdes dan 1 orang Pendamping Desa itu di Wilayah Cikedal yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) Dahu Zaenal Apipin, Sekdes Cipicung Nana Supriadi Hidayat, Sekdes Padahayu Deni, Sekdes Cening Tb. Heryana dan Pendamping Desa se-kecamatan Cikedal Wildan.

Sekretaris Relawan PSI, Ari Supriadi mengatakan, kedatangan dirinya ke Bawaslu Pandeglang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan.

“Dengan dugaan pelanggaran adanya bukti foto empat Sekdes di Kecamatan Cikedal dan satu Pendamping Desa bersama dengan Fitron sambil mengacungkan satu jarinya (simbol nomor urut 1,-red) di Jakarta usai debat di Metro TV,” kata Ari, kepada media usai memberikan informasi di Bawaslu Pandeglang, Senin (11/11/2024).

Atas dasar bukti itulah, pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Pandeglang.

“Kami harap laporan ini diterima, diregister dan ditindaklanjuti seperti apa yang menjadi aduan kami. Terlapornya itu, calonnya (Fitron) dan juga Sekretaris Desa-nya, dalam hal ini Sekdes dan Pendamping Desa. Bukti ada satu foto kami lampirkan,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh Mukhlas wakil ketua PSI, hasil kajian pihaknya para pihak itu melanggar Undang-Undang Pemilu, kemudian yang kedua Undang-Undang Desa dan PKPU Nomor 13.

“Disebutkan dalam Undang-Undang Desa bahwa perangkat desa dilarang untuk mengikuti kampanye, baik itu pileg, pilpres, maupun Pilkada. Dari hal tersebut kami kaji ini dugaan pelanggaran kampanye karena perangkat desa itu terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada, tidak hanya foto mereka juga salam satu jari diasumsikan sebagai dukungan pada calon nomor urut satu,” tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Barusan kami terima laporan kaitan netralitas perangkat desa, berkaitan dengan adanya foto bersama antara Perangkat Desa dengan salah satu Paslon nomor urut 1,” ucapnya.

Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah ini tindaklanjutnya berbicara laporan sebagaimana hukum acara Perbawaslu nomor 9 tentang pelanggaran kami punya waktu dua hari untuk melaksanakan kajian awal. Kajian awal ini tujuannya untuk menentukan apakah syarat formil dan materil terpenuhi kalaupun misal tidak terpenuhi tentu ini akan ada perbaikan,” katanya singkat.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

DPR Sebut Kemandirian Fiskal Provinsi Banten Tertinggi Tahun 2024

28 April 2025 - 23:18 WIB

Lama Tak Dibangun, Jalan Rusak di Kecamatan Sobang Lebak Jadi Sorotan Publik

28 April 2025 - 22:15 WIB

Wabup Pandeglang Alihkan Anggaran Rehab Rumdin

28 April 2025 - 20:55 WIB

Polres Dipertanyakan Soal Penertiban Parkir Liar di Pandeglang Selatan

28 April 2025 - 18:27 WIB

Pjs Kades Dinilai Gagal Jalankan Tugas, Tokoh Pemuda Pandeglang Desak Pemkab Bertindak

28 April 2025 - 11:24 WIB

Trending di Kilas Daerah