Banyak bangunan aset milik pemerintah daerah (Pemda) terbengkalai di Pandeglang, salah satunya bangunan eks Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Pandeglang di Cipacung Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kecamatan Majasari dibiarkan terbengkalai.
Pantauan di lapangan, tampak bangunan dalam kondisi rusak parah disebut warga seperti “Rumah Hantu” dan halaman dipenuhi semak belukar serta sampah berserakan.
Gedung tersebut awalnya digunakan sebagai kantor Distamben Pandeglang. Namun setelah urusan pertambangan kewenangannya dialihkan ke Pemprov Banten dan menjadi Dinas ESDM Provinsi Banten, gedung itu sempat dipakai Badan Kesbangpol sebelum akhirnya dibiarkan kosong hingga saat ini.
“Iya benar sudah lima tahun lebih bangunan ini kosong. Dulu dipakai dinas, sekarang terbengkalai dan atap pada bocor. Sayang banget, banyak sampah dan mulai jadi tempat yang nggak-nggak,” tutur Aceng Surya, salah seorang warga setempat kepada media, Kamis (10/07/2025).
Aceng mengatakan, selain merusak pemandangan, kondisi gedung yang gelap dan tak terawat juga menimbulkan kesan angker, terlebih saat malam hari.
“Kadang saya lihat bayangan hitam atau putih, terus ada ular besar muncul tiba-tiba. Seperti “rumah hantu” serem pokoknya kalau malam,” katanya.
Ia berharap Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah, seperti menyewakan atau mengalihfungsikan gedung tersebut untuk pelayanan publik.
“Kalau difungsikan lagi, suasana bisa hidup, warung juga bisa buka. Jangan dibiarkan begini terus,” ujarnya.
Sementara Andri Eka Permana selaku Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, mengatakan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemkab Pandeglang yang saat ini kondisinya kurang terawat.
“Ya, itu masuk ke dalam aset daerah milik Pemkab Pandeglang. Sesuai catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) C, gedung itu dibangun pada tahun 2003 dengan kondisi saat ini kurang baik. Luas bangunannya sekitar 1.000 meter persegi,” katanya.
Alasan tak difungsikan, lanjut Andri, karena posisi gedung yang lebih rendah dari jalan, sehingga membuat bangunan rawan banjir.
“Letaknya juga lebih rendah dari jalan, jadi kalau hujan rawan banjir,” ujarnya.
Pemkab pun mulai mengambil langkah konkret. Bangunan tersebut rencananya akan disewakan ke pihak swasta. Bahkan, sudah ada pihak yang tertarik, termasuk dari kalangan rumah sakit.
“Sudah ada peminat, rencananya akan digunakan untuk gudang atau lahan parkir. Proses penyewaan masih kita fasilitasi dan promosikan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk promosikan ke investor,” kata Andri.
Ditambahkannya, penyewaan aset itu akan dilakukan sesuai ketentuan, dengan masa kontrak dua hingga lima tahun dan bisa diperpanjang. Nilai sewa sedang dihitung oleh tim appraisal.
“Harapannya bisa segera tersewakan, jadi sumber PAD, dan bangunan tidak lagi terbengkalai,” pungkasnya.***
Penulis: Red