Menu

Mode Gelap
Inuar Gumay. S.H. Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia : PT. PLN UP3 Banten Selatan Harus Tegas Beri Sangsi Bagi Vendor Yang Abaikan K3 Kades Panjangjaya Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih dan Nyaman Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi Gedung Eks Distamben Pandeglang Menyeramkan

Sorotan Khusus

Inuar Gumay. S.H. Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia : PT. PLN UP3 Banten Selatan Harus Tegas Beri Sangsi Bagi Vendor Yang Abaikan K3

badge-check


					Inuar Gumay. S.H. Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia : PT. PLN UP3 Banten Selatan Harus Tegas Beri Sangsi Bagi Vendor Yang Abaikan K3 Perbesar

PANDEGLANG | SKTM (Saluran Kabel Tegangan Menengah)
merupakan jaringan listrik yang menggunakan kabel bawah tanah untuk mendistribusikan energi listrik pada tegangan menengah 20 KV, wajib dalam pengerjaanya sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur ) hal tersebut agar menjaga keamanan, kenyamanan, keandalan dalam pelaksanaan pekerjaan galian, penjelasan tersebut dijelaskan oleh pihak PT.PLN Persero.

Dalam proses pengerjaan galian kabel SKTM 20 KV,  pihak PLN juga telah memberikan intruksi tegas agar pihak perusahaan rekanan atau vendor mentaati SOP serta K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )  yang telah ditetapkan PT. PLN Persero.

Sementara pekerjaan Galian Kabel SKTM 20 KV di Desa Manggungjaya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang yang diduga dikerjakan PT. DWI ELSA PRADANA, nampak masih terlihat para pekerjanya tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) berupa Rompi, Helmet dan Sepatu, bahkan di ruas jalan pekerjaan, lubang galian tidak terpasang baleho atau rambu pengaman, Minggu ( 27/07/2025 ).

Inuar Gumay S.H, Ketua Umum LSM GERHANA INDONESIA telah menerima informasi terkait adanya dugaan para pekerja Galian SKTM 20 KV PT. DWI ELSA PRADANA selaku rekanan PLN di Desa Manggungjaya, mengabaikan K3, dikatakan Gumay dikantornya, pihak PLN Persero harus tegas memberikan teguran dan sangsi kepada pihak perusahaan penerima pekerjaan atau selaku Vendor.

” Saya telah menerima laporan dari anggota investigasi LSM GERHANA INDONESIA, terkait dengan adanya dugaan yang mengabaikan penggunaan Safety untuk keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan PT DWI ELSA PRADANA, yang lokasi pekerjaan tersebut di Desa Manggung Jaya, Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, jika benar saya berharap pihak PT.PLN Persero melakukan teguran sekaligus sangsi, karena ini menyangkut tentang keselamatan baik para pekerja maupun pengguna jalan ” ujar Inuar Gumay, Senin ( 28/07/2025 ).

Lebih lanjut Inuar Gumay mengaku sering melihat kegiatan galian kabel SKTM PLN di sepanjang ruas jalan, yang masih mengabaikan penggunaan Safety atau K3.

” Sering sekali saya melihat ada pekerjaan Galian Kabel SKTM PLN yang masih tidak dilengkapi dengan Safety yang cukup, sebagai wujud kecintaan kami terhadap PLN, dalam waktu dekat ini LSM GERHANA INDONESIA berencana akan mengirimkan surat Audiensi kepada pihak PLN UID Banten ” tutup Inuar Gumay.

Sampai berita ini ditayangkan wartawan sorotdesaindonesia.id, sudah menghubungi pihak PLN UP3 Banten Selatan dan pihak Vendor PT DWI ELSA PRADANA , melalui pesan Whats App namun belum ada jawaban.

Redaksi

Baca Lainnya

Pencatut Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Ini Reaksi Ketum PPWI

18 Januari 2025 - 18:16 WIB

Jubir Paslon Dewi-Iing Tepis Soal Video Viral Bagikan Uang

10 November 2024 - 13:46 WIB

Pengamat Sebut Pemulangan Tiga Siswa ICMA karena SPP Cerminkan Elitisme Memalukan

31 Oktober 2024 - 05:48 WIB

Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Pandeglang 2024

30 Oktober 2024 - 12:52 WIB

Dua Kali Mangkir, IJW Desak Polisi Tangkap dan Panggil Paksa HCB

26 Oktober 2024 - 04:47 WIB

Trending di Kancah Publik