Menu

Mode Gelap
Lima Polsek di Wilayah Hukum Polres Pandeglang Gelar Patroli Cipta Kondisi Wabup Pandeglang Sebut Pemuda Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah Puluhan Tahun Jalan Rusak di Kabupaten Serang Dibiarkan, Seolah Negara Tak Berpihak Bupati Pandeglang Tinjau Program BSPS di Kecamatan Pulosari Menpan RB Sebut Polri Bagian Penting dari Arsitektur Pembangunan Nasional MTs Al-Jauhrotunaqiyyah Bentola Cilegon Luluskan Puluhan Siswa Berprestasi

Kancah Publik

Kunjungi Pandeglang, Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR-RI Soal Program PTSL

badge-check


					Kunjungi Pandeglang, Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR-RI Soal Program PTSL Perbesar

Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun 2025 di 43 Desa atau Kelurahan dan 18 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, memiliki target peta bidang tanah sebanyak 2.564 hektar sedangkan target sertipikat hak atas tanah yang akan diterbitkan adalah 8.000 bidang.

Kami tadi membahas masalah capaian program PTSL, di Pandeglang sudah diatas 50 persen, kami mengapresiasi atas capaian tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Zulfikar Arse Sadikin Ketua rombongan Komisi II DPR-RI, saat berkunjung ke Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, jajaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Pandeglang walaupun menemukan hambatan, akan tetapi sudah dapat membuat strategi dalam penanganannya.

“Strategi sudah ada, aturan sudah memadai, artinya kita bahu membahu untuk mensukseskan program yang sudah dibuat berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan, hingga saat ini, realisasi peta bidang tanah mencapai 82,02 persen atau 2.104,84 Ha, sedangkan sertipikat hak atas tanah yang telah terbit sebanyak 2.794 bidang atau 34,92 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Di setiap implementasi dari program prioritas nasional, tentu saja kita pasti berhadapan dengan adanya hambatan, kendala ataupun masalah dalam pelaksanaannya, namun kami terus berupaya untuk dapat membuat penyelesaian agar program ini berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut Bupati Dewi menyampaikan, hambatan, kendala dan masalah penyelenggaraan PTSL di tahun 2025 ini yang pertama adalah tidak tersedianya alokasi anggaran yang cukup karena adanya kebijakan pengelolaan keuangan yang memerlukan penyesuaian. Dan yang kedua adalah kurangnya partisipasi masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami penyelenggaraan PTSL secara umum, dan belum mengetahui bahwa terdapat kemudahan proses pemberkasan yang dimiliki oleh kegiatan PTSL ini sehingga proses pengumpulan data yuridis banyak terhambat.

“Menindaklanjuti dari hambatan, kendala, dan masalah (HKM) yang telah disebutkan, tentu saja kita berupaya untuk tetap menyelenggarakan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini secara maksimal,” pungkasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Menpan RB Sebut Polri Bagian Penting dari Arsitektur Pembangunan Nasional

19 Juni 2025 - 19:55 WIB

Ini Pesan Penting Wagub Banten ke Aparatur Pemerintah

19 Juni 2025 - 18:12 WIB

Begini Penampakan Terminal Eksekutif Penyeberangan Merak, Dilengkapi Sosoro Hotel dan Mall

19 Juni 2025 - 15:36 WIB

Tokoh Banten Minta Kejagung RI Tangkap Bromocorah Emas di PT SBJ, Ini Sebabnya

18 Juni 2025 - 21:35 WIB

Soal Status Empat Pulau, KNPI Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo Jaga Persatuan Bangsa

18 Juni 2025 - 00:31 WIB

Trending di Kancah Publik