Menu

Mode Gelap
Lembaga Bela Negara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Sejumlah Titik Strategis Soal Status Empat Pulau, KNPI Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo Jaga Persatuan Bangsa BPPKB Pandeglang Dukung Polda Banten Berantas Premanisme Tumbuh Diatas 100 Persen, Gubernur Banten Resmikan SPKLU Dorong Sinergi Tumbuh Bersama, Gubernur Banten Sodorkan Lima Sektor Kerjasama Pemuda Katalisator Pembangunan Desa Upaya Tingkatkan IDM Banten

Kilas Daerah

Lembaga Bela Negara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Sejumlah Titik Strategis

badge-check


					Lembaga Bela Negara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Sejumlah Titik Strategis Perbesar

Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar marak terjadi di jalan menuju Pelabuhan Merak Banten. Hal ini dikhawatirkan oleh masyarakat, lantaran lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga PPPK-RI (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Sat-Bela Negara Mada II Kota Cilegon, Bela Negara H. Suwarni meminta, agara aparat penegak hukum dapat bertidak secara tegas untuk menertibkan lokasi-lokasi yang dijadikan penimbunan solar.

“Informasi yang kami dapatkan, bahwa ada 3 lokasi yang menjadi titik penimbunan solar, di jalan cikuasa bawah ada 2 lokasi, sementara di Cikuasa atas ada 1 lokasi. Aparat penegak hukum seharusnya bisa bertindak tegas,” kata Ketua Lembaga Bela Negara H. Suwarni, Selasa (17/6/2025).

Suwarni menjelaskan, bahwa penimbunan solar jika dilakukan tanpa mengindahkan regulasi, berpotensi dikenakan pidana undang-undang nomor 22 tahun 2001.

“Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. itu regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana rekan-rekan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, kata Suwarni penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lingkungan padat penduduk dan tanpa pengamanan standar juga berpotensi melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada peraturan yang mengatur itu. ini persoalan serius, karena akan berdampak kepada hajat orang banyak,” tandasnya.

Selaku Ketua Lembaga Bela Negara akan menyikapi lebih jauh terkait maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak yang berada di Merak, Cilegon Banten. Ia pun berencana akan mengajak sejumlah lembaga untuk ikut serta dalam menyikapi persoalan ini.

“Kami akan membangun kepada rekan-rekan lembaga untuk menyikapi persoalan ini,” tutupnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

BPPKB Pandeglang Dukung Polda Banten Berantas Premanisme

18 Juni 2025 - 00:17 WIB

Tumbuh Diatas 100 Persen, Gubernur Banten Resmikan SPKLU

17 Juni 2025 - 21:56 WIB

Diduga Tak Transparan, Proyek Septictank di Desa Sumurlaban Jadi Sorotan Publik

16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Hadapi Tantangan Society 5.0, SDIT Irsyadul Ibad Gelar Seminar Motivasi

16 Juni 2025 - 14:36 WIB

Misteri Pilot Palsu Garuda Indonesia Terkuak, Tersangka Diamankan Polisi

15 Juni 2025 - 13:25 WIB

Trending di Kilas Daerah