Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar marak terjadi di jalan menuju Pelabuhan Merak Banten. Hal ini dikhawatirkan oleh masyarakat, lantaran lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga PPPK-RI (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Sat-Bela Negara Mada II Kota Cilegon, Bela Negara H. Suwarni meminta, agara aparat penegak hukum dapat bertidak secara tegas untuk menertibkan lokasi-lokasi yang dijadikan penimbunan solar.
“Informasi yang kami dapatkan, bahwa ada 3 lokasi yang menjadi titik penimbunan solar, di jalan cikuasa bawah ada 2 lokasi, sementara di Cikuasa atas ada 1 lokasi. Aparat penegak hukum seharusnya bisa bertindak tegas,” kata Ketua Lembaga Bela Negara H. Suwarni, Selasa (17/6/2025).
Suwarni menjelaskan, bahwa penimbunan solar jika dilakukan tanpa mengindahkan regulasi, berpotensi dikenakan pidana undang-undang nomor 22 tahun 2001.
“Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. itu regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana rekan-rekan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, kata Suwarni penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lingkungan padat penduduk dan tanpa pengamanan standar juga berpotensi melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada peraturan yang mengatur itu. ini persoalan serius, karena akan berdampak kepada hajat orang banyak,” tandasnya.
Selaku Ketua Lembaga Bela Negara akan menyikapi lebih jauh terkait maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak yang berada di Merak, Cilegon Banten. Ia pun berencana akan mengajak sejumlah lembaga untuk ikut serta dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami akan membangun kepada rekan-rekan lembaga untuk menyikapi persoalan ini,” tutupnya.***
Penulis: Red