Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan bahwa pendidikan dasar tingkat SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta harus gratis, alias tidak dipungut biaya terhadap orang tua siswa.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Permohonan uji materi itu diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, serta tiga orang ibu rumah tangga.
Menurut MK, frasa “Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut, yang selama ini hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar. Hal ini menurut MK tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Berdasarkan pertimbangan itu, mahkamah konstitusi (MK) dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat“.
Sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah untuk memastikan kesiapan anggaran guna menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP negeri dan swasta.
Anggota Komisi X dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menilai putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat, yang sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidak mudah, karena ada beragam kategori sekolah swasta. “Tanpa memungut biaya” dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang selama ini dimaknai hanya sebatas sekolah negeri, oleh MK diputuskan menjadi negeri dan swasta.
“Putusan MK ini jelas mempunyai konsekuensi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur ulang pendanaan pendidikan dasar SD-SMP,” ujarnya, Kamis 29 Mei 2025.
Pemerintah wajib menaati putusan MK itu, lanjutnya, karena setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Memang seharusnya pemerintah melaksanakan putusan tersebut untuk mematuhi konstitusi.
“Namun, harus diakui bahwa implementasinya tidak mudah. Karena, meskipun selama ini bersekolah di SD dan SMP negeri dikatakan “gratis”, namun ada saja biaya yang dimintakan pihak sekolah kepada orang tua siswa dengan dalih macam-macam,” bebernya.
“Maka sudah seharusnya pemerintah membuat rincian detail dari pengertian “gratis” atau “tanpa biaya” agar tidak terjadi penyimpangan pada level implementasi,” tandasnya.***
Penulis: Red