Menu

Mode Gelap
Kepala BPP Mandalawangi: Semangat Bersama untuk Pertanian Lebih Maju dan Berkelanjutan Tanam Padi di Mandalawangi, Bupati Dewi: Kontribusi Pangan Pandeglang 34 Persen Pemkab Pandeglang Sosialisasikan Perbup Pakaian Dinas dan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Temui Wabup, GP Ansor Pandeglang Dukung Kebijakan Strategis Pemkab Pandeglang Desak Copot Oknum Anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS, Ini Empat Tuntutan ABR Tampung Keluhan Warga, Ketua DPRD Pandeglang Datangi Konstituen

Politik

MK Tolak Gugatan Fitron-Diana, Paslon Bupati Pandeglang Dewi-Iing Dipastikan Dilantik

badge-check


					MK Tolak Gugatan Fitron-Diana, Paslon Bupati Pandeglang Dewi-Iing Dipastikan Dilantik Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, Banten yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut Pasangan calon bupati Pandeglang Rd Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi akan segera dilantik yang direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.

Keputusan tersebut dibacakan pada ‘Sidang Dismisal’ terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta.

Menjatuhkan perkara dalam Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandeglang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk, termohon KPU Pandeglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang dan pihak terkait tidak ada.

“Alhamdulillah, dengan hasil putusan MK tersebut. Publik menjadi tau yang selama ini di tuduhkan kepada kami (Dewi-Iing) itu tidak terbukti,” kata Iing Andri Supriadi wakil Bupati Pandeglang terpilih, menanggapi hasil gugatan di MK tersebut, Rabu (5/2/2025).

Untuk itu, dengan hasil keputusan MK tersebut, Iing mengucapkan terima kasih atas semua doa, harapan, dan perjuangan semua warga Pandeglang dan timses yang juga berperan besar.

“Atas putusan ini, semua doa, harapan dan perjuangan tim dan warga yang tidak pernah putus,” ucapnya.

Sementara itu, Tb Nuruzaman juru bicara Dewi-Iing mengatakan, MK sudah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Putusan MK ini semakin melegitimasi hasil Pilkada dan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pandeglang.

“Sesuai dengan tahapan yang yang telah ditentukan, setelah putusan MK yang final, ini kita menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang, kemudian usulan dari DPRD lalu pasangan Dewi-Iing bersiap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” tuturnya.

Usai dilantik, lanjutnya, Dewi-Iing akan langsung bekerja mewujudkan ekspektasi besar masyarakat Pandeglang dengan melaksanakan visi – misi yang telah disampaikan pada saat perhelatan dan kampanye Pilkada Pandeglang yang lalu.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menahkodai kapal besar yang bernama Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Jelang PSU, Aktivis Pemuda Serang: Paslon Zakiya-Najib Pasti Menang

18 April 2025 - 22:43 WIB

Tetap Solid, Kader PDIP Pandeglang Rayakan HUT ke 52

10 Januari 2025 - 22:02 WIB

KPU Banten Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur Andra-Dimyati

9 Januari 2025 - 22:42 WIB

Gugatan Sengketa Pilbup Pandeglang Mulai Disidangkan

9 Januari 2025 - 00:49 WIB

Unggul Perhitungan Cepat, RJN Ucapkan Selamat ke Paslon Bupati Tanggamus M Saleh Asnawi-Agus Suranto

28 November 2024 - 08:37 WIB

Trending di Politik