Menu

Mode Gelap
Pembuat Sabu Jaringan Internasional di Jakarta Dibekuk Polisi Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas Jika ASN Begini Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi Gedung Eks Distamben Pandeglang Menyeramkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dilaporkan ke KY Temui Satpol PP, MOI Kota Serang Bahas Perda THM dan PKL

Kancah Publik

Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dilaporkan ke KY

badge-check


					Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dilaporkan ke KY Perbesar

Buntut perkara PHK Secara Sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Judi Prasetya, S.H, M.H., salah seorang oknum hakim yang sekarang menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Pasalnya, Judi Prasetya, S.H, M.H. diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) saat masih menjabat sebagai Ketua PN Semarang dalam perkara No.78/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg.

“Benar telah kami laporkan ke KY, terlebih oknum hakim ini ada pertemuan tatap muka dengan pihak berperkara yaitu Kuasa Hukum dari PT. Indosat Tbk. Lalu melalui zoom oknum tersebut mempersilahkan Kuasa Hukum Pelapor untuk melakukan protes langsung ke MA,” ungkap Kuasa Hukum Termohon Kasasi, Ir. Supriyati, S.H. M.Sc, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Terkait laporan ke KY, ia juga menyebutkan bahwa master mind perkara a quo diduga adalah oknum yang bersangkutan, sehingga permohonan Kasasi dapat diterima meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Putusan atas perkara dimaksud tertanggal 24 Januari 2025. Pihak PTSP PN Semarang dengan No Hp 0895-0222-2881 pada tanggal 27 Februari 2025 menyebutkan bahwa menurut Kepaniteraan PHI putusan tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Namun setelah adanya pertemuan tatap muka antara oknum yang sekarang naik jabatan menjadi Hakim Tinggi di PT Makassar dengan Pihak Berperkara pada tanggal 25 Maret 2025, putusan yang sudah dinyatakan inkracht melalui WA sebagai bukti tertulis tersebut dinyatakan dicabut dan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dapat diterima, walau sudah 2 (dua) bulan setelah Putusan dibacakan.

Kejanggalan lain adalah berkas Kasasi yang baru dikirim tertanggal 16 April 2025 (tiga bulan setelah Putusan) tetap diterima dan diproses, walaupun e-court pada MA RI tertanggal 17 Juni 2025 pada kolom keterangan tetap tertulis bahwa Permohonan Kasasi tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Dugaan pelanggaran KEPPH ini telah kami sampaikan ke KY tertanggal 28 Mei 2025 dengan Nomor Registrasi 0486/V/2025/P.” tambahnya.

Tak hanya itu, turut dilaporkan ke KY terkait rekam jejak Ketua Majelis Hakim atas Perkara Kasasi a quo dengan Nomor Perkara 723 K/PDT.SUS-PHI/2025, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., berdasarkan penelusuran dari Korupedia (Ensiklopedia Koruptor Indonesia) Transparansi.ID juga pernah melakukan pelanggaran kode etik Hakim MA yang menangani Perkara No.3373 K/KDT/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang memberi putusan hanya berselang dua hari sejak didistribusikannya dokumen Kasasi.

“Melalui Surat Permohonan Pemantauan dengan Nomor Penerimaan: 516/KY/VII/2025/LM/L kami berharap Komisi Yudisial RI dapat melaksanakan pemantauan persidangan perkara Kasasi a quo di MA RI dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada keterkaitan jaringan antara kedua Hakim tersebut dalam persidangan perkara a quo dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat perilaku hakim, serta memupus adanya dugaan mafia peradilan di lingkungan kehakiman,” tegas Ir. Supriyati, S.H, M.Sc.

Dalam kesempatan itu, Praktisi Hukum Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H. menegaskan sangat menyayangkan tindakan oknum pengadilan yang sangat tidak mendukung wibawa peradilan.

Ia menambahkan, oknum pengadilan tersebut dinilai tak mampu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Karena dengan tidak becus dan sewenang-wenang dalam mempermainkan Pencari keadilan, dan tindakan oknum pengadilan yang dapat merusak wibawa pengadilan dibawah Mahkamah Agung,” tegas Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H.

Ia menyayangkan, langkah yang diduga dilakukan oknum Ketua Pengadilan Judi Prasetya, S.H, M.H. tersebut justru mendapat peluang promosi jabatan menjadi Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

“Hal ini akan membawa virus tidak baik di wilayah Pengadilan Tinggi di bawah Mahkamah Agung RI,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum termohon Kasasi yang terdiri Sahat Poltak Siallagan, S.H.,M.H., Ir. Supriyati, S.H., M.Sc., Lenggo Sigalingging, S.H., M.H., dan Satrio Darmawan, S.H., tersebut meyakini, seharusnya hukum bukanlah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Hukum harus mampu memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat Pencari keadilan, termasuk bagi para Pekerja,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran oknum hakim ini merupakan buntut panjang dari gugatan perkara No.723 K/PDT.SUS-PHI/2025 jo No.78/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg terkait dugaan kelalaian yang dilakukan PT Indosat Tbk melalui Director and Chief Human Resources Officer (HRD) Irsyad Sahroni.

“Kasus ini merupakan preseden buruk, apalagi PT Indosat Tbk (ISAT) tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), menjadi poin penting terkait statusnya,” ungkap Founder Multi Business Founder Rahmat Anwar menanggapi kasus tersebut.

Ia menambahkan, permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal di perusahaan Indosat namun harus mencuat dan menjadi sorotan publik.

“Saya yakin, Pak Vikram Sinha selaku Presiden Direktur bisa bertindak tegas. Apalagi dalam kasus ini sangat jelas akibat kelalaian HRD dalam menjalankan fungsinya. Minimal, harus dikenakan sanksi berat atau dipecat, terlebih dampak kebijakan itu berujung merugikan nama baik perusahaan. Bahkan harus membayar tuntutan yang nilainya tidak kecil,” tambah Rahmat Anwar.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Indosat Tbk terkait status perkara yang masih bergulir ke tingkat Kasasi di Makamah Agung (MA) tersebut.

Seperti dilansir dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarangkota, Putusan Perselisihan PHK Sepihak, Majelis Hakim PHI pada PN Semarang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Namun Tergugat menolak Putusan tersebut dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai Pemohon Kasasi dengan tanggal penerimaan di Kepaniteraan MA tertanggal 17 April 2025.

Kuasa Hukum Termohon Kasasi, Sahat Poltak Siallagan mengatakan, tentunya upaya ini telah melanggar perundang – undangan Republik Indonesia bahwa batas waktu mengajukan permohonan Kasasi adalah 14 Hari Kerja setelah Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim tertanggal 24 Januari 2025.

Alasan Ketua PN Semarang (Saat itu, dijabat oleh Judi Prasetya, S.H., M.H. -red) bahwa permohonan Kasasi dapat diterima walaupun telah terlambat berbulan-bulan karena adanya kesalahan pada sistem e-court, tentu suatu alasan yang tidak dapat dibenarkan.

Terlebih hingga berita ini diturunkan e-court pada MA tetap tertulis keterangan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Pada kasasi tersebut, Termohon Kasasi justru memohon agar putusan Majelis Hakim adalah menghukum Tergugat memberi uang kompensasi dan uang ganti kerugian kepada Penggugat atau Termohon Kasasi hingga usia pensiun sebesar Rp10.658.428.000,00 (sepuluh miliar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah)..***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Hadiri Rakor KPK, Bupati Pandeglang Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2025 - 10:52 WIB

Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

10 Juli 2025 - 12:24 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Konflik Agraria berbasis HAM

8 Juli 2025 - 15:53 WIB

Ini Logo Resmi HUT KNPI ke 52

7 Juli 2025 - 11:36 WIB

Imbas Kebijakan PHK Sepihak, PT Indosat Tbk Dituntut Rp10,6 Miliar

6 Juli 2025 - 10:52 WIB

Trending di Kancah Publik