Menu

Mode Gelap
Dimyati Sebut Penanganan Kemiskinan Perlu Data Akurat, Kolaborasi dan Sinergi Andra Soni Optimis Provinsi Banten Swasembada Pangan, Berikut Target Tanamnya Tampung Aspirasi, Wakil Ketua II DPRD Pandeglang: Masyarakat Minta Perbaikan Jalan Lima Lembaga Keagamaan di Pandeglang Dapat Bantuan Dana Hibah Waspada Aksi Penipuan Jual Beli di Jejaring Media Sosial Bupati Dewi: DPD Tani Merdeka Indonesia Harus Jadi Pelopor Bagi Petani

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman