TANGERANG | Pekerjaan galian kabel SKTM 20 KV di Jalan raya Gembong Kampung Dangdeur milik rekanan PLN PT Hilman, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat GERHANA INDONESIA Bidang Investigasi Nasional Panji Yuri menurutnya pekerjaan tersebut nyaris tidak diperhatikan pihak PLN, yakni PT. PLN ( Persero ) UP3 Cikupa. Pasalnya para pekerja tidak dilengkapi dengan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) termasuk rambu- rambu jalan untuk informasi dan keselamatan tidak terpasang, Rabu 24/09/2025
” pekerjaan sekelas PT. PLN ( Persero ) Perusahaan BUMN berupa galian Kabel SKTM 20 KV di jalan Raya Gembong Kampung Dangdeur, para pekerjanya jangankan baju rompi atau sepatu bahkan nampak ada yang telanjang, apa memang sekarang gak diharuskan lagi pakai APD ( Alat Pelindung Diri ) tapi kalau dulu kayanya disiplin dan wajib ” ujar Panji
Masih kata Panji ” sementara baleho untuk keselamatan pengguna jalan dan pekerja di sepanjang jalan galian hanya terpasang lima buah yang lainya melompong, gampang kalau harus menutupi lobang gali berbentuk U minimal satu lobang satu, lebih parahnya lagi baleho yang terpasang nyaris tidak terbaca sudah lapuk dan berkarat, entah baleho tahun berapa atau sudah terpasang beberapa kali ditempat lain untuk galian ” lanjut Panji.
” Saya sebagai penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat dari LSM Gerhana Indonesia tolong kalau masih berlaku aturan penerapan K3 dilapangan pihak PLN agar benar -benar mengawasi karena menyangkut keselamatan jiwa manusia, kepada PLN UID Banten mohon agar diperhatikan setiap kegiatan terutama di Galian SKTM ( penanaman kabel 20 KV ) termasuk kedalamanya pada lubang gali ” tutup Panji
Sampai pemberitaan ini ditayangkan pihak Dinas terkait sebagai pemilik jalan belum dikonfirmasi prihal perijinannya.
Red