Menu

Mode Gelap
Daftarkan Ribuan Nelayan dan Petani ke BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Jadi Finalis Paritrana Award 2025 Ini Pesan Penting Wagub Banten ke Peserta Diklatpim Pengawas Dinilai Penting, Bupati Dewi Sebut Perpustakaan Wujudkan Generasi Cerdas dan Berdaya Saing Dugaan Kasus Hutan Lindung dan Pagar Laut, Mahasiswa Desak KPK Periksa Mantan Bupati Tangerang Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah Menjadi Sorotan Ormas Badak Banten  Tidak Puas Terhadap Klarifikasi Pihak Sekolah SDN Sumurbatu 3 GOWI Pandeglang Desak Audit Dana BOS

Infrastruktur

Pekerjaan Galian SKTM 20 KV Diduga Milik PT HILMAN Abaikan K3,  PT. PLN Area UP3 Cikupa Seperti Tidak Peduli

badge-check


					Pekerjaan Galian SKTM 20 KV Diduga Milik PT HILMAN Abaikan K3,  PT. PLN Area UP3 Cikupa Seperti Tidak Peduli Perbesar

TANGERANG | Pekerjaan galian kabel SKTM 20 KV di Jalan raya Gembong Kampung Dangdeur milik rekanan PLN PT Hilman,  mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat GERHANA INDONESIA Bidang Investigasi Nasional Panji Yuri menurutnya pekerjaan tersebut nyaris tidak diperhatikan pihak PLN, yakni PT. PLN ( Persero ) UP3 Cikupa. Pasalnya para pekerja tidak dilengkapi dengan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) termasuk rambu- rambu jalan untuk informasi dan keselamatan tidak terpasang, Rabu 24/09/2025

” pekerjaan sekelas PT.  PLN ( Persero ) Perusahaan BUMN berupa galian Kabel SKTM 20 KV di jalan Raya Gembong Kampung Dangdeur, para pekerjanya  jangankan baju rompi atau sepatu bahkan nampak ada yang telanjang, apa memang sekarang gak diharuskan lagi pakai APD ( Alat Pelindung Diri )  tapi kalau dulu kayanya disiplin dan wajib ” ujar Panji

Masih kata Panji ” sementara baleho untuk keselamatan pengguna jalan dan pekerja di sepanjang jalan galian hanya terpasang lima buah yang lainya melompong, gampang kalau harus menutupi lobang gali berbentuk U minimal satu lobang satu, lebih parahnya lagi baleho yang terpasang nyaris tidak terbaca sudah lapuk dan berkarat, entah baleho tahun berapa atau sudah terpasang beberapa kali ditempat lain untuk galian ” lanjut Panji.

” Saya sebagai penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat dari LSM Gerhana Indonesia tolong kalau masih berlaku aturan penerapan K3 dilapangan pihak PLN agar benar -benar mengawasi karena menyangkut keselamatan jiwa manusia, kepada PLN UID Banten mohon agar diperhatikan setiap kegiatan terutama di Galian SKTM ( penanaman kabel 20 KV ) termasuk kedalamanya pada lubang gali ” tutup Panji

Sampai pemberitaan ini ditayangkan pihak Dinas terkait sebagai  pemilik jalan belum dikonfirmasi prihal perijinannya.

Red

Baca Lainnya

Desa Turus Kecamatan Patia Bangun Jalan Cor Di Kampung Kikasam Melalui Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2025

7 Juni 2025 - 10:44 WIB

Sering Dilintasi Kendaraan Berat, Jalan Rusak di Sukaresmi Pandeglang di Keluhkan Warga

28 Desember 2024 - 20:28 WIB

Trending di Infrastruktur