Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi di tengah masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan atau kecurangan.
Untuk itu Polda Banten membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap kecurangan dan penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut.
Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan atau Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi yang berlokasi di pangkalan tabung Gas LPG 3 Kg yang beralamat di Kampung Jambe RT 01/02 Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan komitmen bapak Kapolda Banten dalam memberantas para pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan terutama di daerah Tangerang, sesuai dengan komitmen bapak Kapolda Banten untuk membuat situasi yang aman serta bahan pokok yang tepat sasaran, Polda Banten bertindak tegas kepada para pelaku yang merugikan masyarakat,” kata Didik saat Press Conference di Polda Banten, Selasa (27/05/2025).
Sementara Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria menjelaskan bahwa Modus para pelaku ialah memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi yang masih kosong, Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi.
“Menurut para pelaku kegiatan pemindahan atau penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 Kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 Kg dapat mengalir ke tabung 12 Kg (Non Subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas LPG 12 Kg membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 Kg Subsidi,” kata Donny.
Lebih lanjut, Donny menerangkan bahwa Pelaku adalah Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak tahun 2008 yang beralamat di Kampung Jambe RT 01/02 Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dimana pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16.000/tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 s/d Rp20.000 yang dalam 1 bulannya mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2.000 tabung gas Lpg 3 Kg subsidi, dan alasan pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih, dan tabung gas Lpg ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200.000/tabung, dimana tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong yang digunakan oleh pelaku dibeli dari agen-agen gas non-subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tersangka berinisial MS (53) yang merupakan pemilik dari kegiatan tersebut dan EN (46) yang merupakan operator yang melakukan penyuntikan tabung tersebut. Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 50 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000/hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” terang Donny.
Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya adalah, 2 buah selang Regulator Pemindah Gas Lpg, 3 buah Obeng Kembang, 3 buah karung Goni, 2 buah buku Penjualan, 1 buah ember, 1 buah Kalkulator, 1 bungkus karet seal gas Lpg, 21 tabung gas lpg ukuran 12 Kg Non Subsidi ISI, 10 tabung gas lpg ukuran 12 Kg Non Subsidi kosong, 59 Tabung Gas Lpg Ukuran 3 Kg Subsidi ISI, 41 Tabung Gas Lpg ukuran 3 Kg Subsidi kosong, 1 Unit Mobil Daihatsu Zebra Warna Biru Nopol A 8043 V berikut Kunci Kontak.
Terakhir Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 Miliar,” tutupnya.***
Penulis: Red