Menu

Mode Gelap
Warga di Mekarjaya Pandeglang Kompak Bangun Jalan, Butuh Perhatian Pemda Warga Rancapinang Pandeglang Butuh Bantuan Dana untuk Berobat Berikut Rekomendasi DPRD Pandeglang Soal LKPJ Bupati Tahun 2024 Perumdam Indramayu Dikritik, Ini Sebabnya UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah Dua Terminal di Pandeglang Terbengkalai

Kilas Daerah

Perumdam Indramayu Dikritik, Ini Sebabnya

badge-check


					Perumdam Indramayu Dikritik, Ini Sebabnya Perbesar

Perumdam Tirta Darma Ayu kembali jadi perbincangan masyarakat usai copot meteran air salah satu pelanggannya yang dituding menunggak. Namun ada hal yang menarik, gaya koboy seorang pria baya yang mengaku bukan karyawan justru dikritik keras oleh Ketua KANNI Indramayu, Jawa Barat, A Kodir, Selasa (29/04/2025).

Kritik keras tersebut dilontarkan Ketua KANNI A Kodir lantaran gaya koboy seorang pria baya yang tidak menggunakan seragam dinas saat memutus meteran air milik pelanggan yang dituding menunggak di salah satu desa di kecamatan Sindang, kabupaten Indramayu. Konyolnya, pria baya tersebut tidak bisa menunjukkan legalitas sebagai karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu tersebut.

“Manejemen Perumdam Tirta Darma Ayu harus ada pembenahan, tidak profesional jika petugas perusahaan milik daerah bergaya koboi dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya saat melaksanakan tugasnya. Apalagi pada saat eksekusi pemutusan meteran air,” tegasnya.

Pemutusan sambungan air PDAM harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan hak-hak konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemutusan air PDAM juga harus memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Saya menyayangkan tindakan non petugas resmi Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan eksekusi pemutusan sambungan meteran air itu. Apalagi ada pengakuan bahwa dirinya bukan karyawan. Saya akan konfirmasi ke kantor Perumdam Tirta Darma Ayu untuk melihat kontrak kerja harian lepas berapa anggarannya dan siapa yang melaksanakannya,” Imbuhnya.

Sementara, Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu, Lina mengatakan, pelaksanaan pemutusan oleh pihaknya dianggap sudah sesuai prosedur. Namun terkait legalitas petugas harian lepas yang diperintahkan untuk memutus sambungan meteran air tersebut, dirinya mengarahkan untuk menemui Humas Pusat.

“Betul harian lepas, terkait lain-lain ke humas pusat saja,” ucapnya saat di temui diruang kantor cabang sindang.

Kewajiban Perumdam Tirta Darma Ayu soal tera meteran air justru dikabarkan tidak dilakukan. Adapun Dasar hukum pemutusan meteran air PDAM Indramayu umumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, dan juga regulasi internal PDAM.***

Penulis: Yan/Red

Baca Lainnya

Warga di Mekarjaya Pandeglang Kompak Bangun Jalan, Butuh Perhatian Pemda

1 Mei 2025 - 17:29 WIB

Warga Rancapinang Pandeglang Butuh Bantuan Dana untuk Berobat

1 Mei 2025 - 11:41 WIB

Berikut Rekomendasi DPRD Pandeglang Soal LKPJ Bupati Tahun 2024

30 April 2025 - 17:52 WIB

Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah Dua Terminal di Pandeglang Terbengkalai

30 April 2025 - 00:05 WIB

Wagub Banten Tegaskan Penganggaran Harus Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat

29 April 2025 - 23:53 WIB

Trending di Kilas Daerah