Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

badge-check


					Polda Banten Tetapkan Tersangka Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Perbesar

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial DS (56) dengan modus tersangka menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT ARYA LINGGA MANIK.

Hal ini bermula dengan adanya laporan dari Dedi Haryadi, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023 Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di rumah makan soup ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jl. Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang dengan cara pihak korban Sdr DEDI HARYADI, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda menyuruh kepada Sdr SARJA KUSUMA ATMAJA untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 386.500.000 kepada tersangka DS untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang, namun setelah bidang tanah tersebut dibayar oleh pihak korban tidak bisa menguasai tanah tersebut karena terdapat somasi dari pihak PT. ARYA LINGGA MANIK yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dimana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik Tsk DS sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Sdr DEDI HARYADI, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.650.000,” jelas Dian, Kamis (17/04/2025).

Selanjutnya Dian juga menyampaikan Peran yang dilakukan oleh Tsk DS dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka DS menerima uang dari korban Sdr DEDI HARYADI dan mengaku tanah yang dijual tersebut adalah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK dan tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari pihak korban yakni, 1 lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 100.000.000,- dan 1 lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 282.650.000,-

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara Suap

22 Februari 2025 - 22:07 WIB

Modus COD, Remaja Ini Diamankan Polsek Cadasari Pandeglang

28 Januari 2025 - 22:59 WIB

Tiga Orang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

22 November 2024 - 16:45 WIB

Berikut Penjelasan Bidhumas Polda Banten Soal Kematian Tahanan

10 November 2024 - 05:13 WIB

Eks Dirut Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

8 November 2024 - 13:23 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal