Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu) menangkap 2 orang berinisial ND (30) dan MH (31) terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01, AH dan NN, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, modus pelaku yakni meminta kartu keluarga (KK) dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Ya benar, tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang, Jumat (18/04/2025).
Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr Alex warga Kampung Rancadadap Kecamatan Cikeusal.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr Andri dan diketahui Sdr Alex dan Sdr Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr AZ Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.
Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu: 1). Uang pecahan Rp50.000; sebanyak 191 lembar sejumlah Rp9.550.000;. 2). Enam lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal sejumlah 189 DPT. 3). Dua buah Handphone. dan, 4). Satu buah sepeda motor R2 Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.
Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutupnya.***
Penulis: Red