Sebanyak 5000 lebih tenaga honorer calon Pegawai Pemerintah di lingkungan Kabupaten Pandeglang dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini dalam tahap pemberkasan melalui link sscasn.bkn.go.id hingga 20 September 2025 mendatang.
Namun, sejumlah calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang masih mempertanyakan terkait jumlah besar gaji dan tunjangan lainnya yang sama dengan PPPK Penuh Waktu.
“Iya kita sedang melakukan pemberkasan pendaftaran PPPK Paruh Waktu yang Alhamdulillah sudah direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang melalui BKN. Namun kami masih mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan lainnya yang akan diberikan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup kami dan kesejahteraan sebagai abdi negara,” ungkap salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang yang enggan disebutkan namanya ini kepada media, Selasa (16/09/2025).
“Soal penggajian PPPK Paruh Waktu banyak diperbincangkan oleh rekan-rekan tenaga honorer,” sambungnya.
Mereka berharap para wakil rakyat di DPRD Pandeglang dan pihak eksekutif dapat memperjuangkan terkait dengan hak-hak PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Kami ribuan calon PPPK Paruh Waktu optimis DPRD Pandeglang dan Pemkab Pandeglang dapat memperjuangkan terkait dengan kesejahteraan diantaranya besaran gaji yang sesuai, minimal diatas gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari APBD Pandeglang sekarang,” harapnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Dindin Fachrudin membenarkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Iya betul sedang dalam proses tahapan pemberkasan PPPK Paruh Waktu sebanyak 5000 sekian yang nanti akan diseleksi sambil menunggu arahan dari BKN termasuk soal penggajian yang nanti akan dibahas bersama,” kata Dindin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Terkait soal kriteria PPPK Paruh Waktu lanjut Dindin, pihaknya memastikan semua pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, terkecuali perangkat desa, yang sudah berhenti bekerja, yang meninggal dan pegawai honorer dengan riwayat pekerjaan kurang dari 2 tahun.
“Itu tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya singkat.***
Penulis: Red