Menu

Mode Gelap
Gebrag Ngadu Bedug, Wagub Dimyati Sebut Banten Kaya Budaya Desa Turus Kecamatan Patia Bangun Jalan Cor Di Kampung Kikasam Melalui Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 KNPI Pandeglang Siap Laksanakan Rapimpurda dan Musda ke XII ‎ Idul Adha, Bupati Pandeglang: Momentum Teladani Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail Lima Kandidat Calon Sekda Ikut Seleksi, Ini Pesan Gubernur Banten Wagub Banten: Hikmah Idul Adha Mengajarkan Ketakwaan dan Keikhlasan

Kilas Daerah

Sampaikan Nota Raperda APBD, Soal Rekomendasi LHP BPK Begini Arahan Wagub Banten

badge-check


					Sampaikan Nota Raperda APBD, Soal Rekomendasi LHP BPK Begini Arahan Wagub Banten Perbesar

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (4/6/2025).

Dimyati mengungkapkan, sebagaimana diketahui bersama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya.

“Raihan opini itu tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati.

Terhadap rekomendasi yang disampaikan dalam LHP itu, jelasnya, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi atau action plan untuk menindaklanjutinya.

Dimyati juga sudah menginstruksikan para kepala perangkat daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dimaksud.

“Harus bisa selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan,” ujarnya.

Adapun Raperda yang diajukan meliputi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada tanggal 28 Mei 2024 lalu melalui surat Gubernur Nomor b-900.1.3/889/ΒΡΚAD/2025.

Laporan keuangan itu memuat tujuh jenis laporan meliputi: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Atandar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2017,” jelasnya.***

Penulis: Red

Baca Lainnya

Gebrag Ngadu Bedug, Wagub Dimyati Sebut Banten Kaya Budaya

8 Juni 2025 - 14:46 WIB

KNPI Pandeglang Siap Laksanakan Rapimpurda dan Musda ke XII ‎

6 Juni 2025 - 21:23 WIB

Idul Adha, Bupati Pandeglang: Momentum Teladani Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail

6 Juni 2025 - 17:31 WIB

Lima Kandidat Calon Sekda Ikut Seleksi, Ini Pesan Gubernur Banten

6 Juni 2025 - 16:33 WIB

Wagub Banten: Hikmah Idul Adha Mengajarkan Ketakwaan dan Keikhlasan

6 Juni 2025 - 16:02 WIB

Trending di Kilas Daerah