Dunia Pendidikan di Kota Cilegon, Banten kembali tercoreng dengan ulah manejemen Yayasan dan Kepala Sekolah. Pasalnya, seorang murid TK di Raudhatul Athfal (Adduriyat) diberhentikan secara lisan oleh pihak sekolah alias tanpa surat keterangan pemberhentian.
Tindakan ini disayangkan oleh Juhri Ariansyah selaku Ayah Salman (murid TK) yang diberhentikan pihak sekolah. Pihak sekolah seharusnya tertib administrasi jika memberhentikan muridnya, karena daftarnya juga menggunakan kelengkapan dengan tertib administrasi.
“Akhir bulan Agustus 2025 lalu istri saya diberitahu pihak sekolah bahwa anak kami diberhentikan pihak sekolah. Baiklah itu saya terima, tapi untuk kepentingan administrasi pihak sekolah harus memberikan surat kepada kami dan memberikan catatan secara tertulis bahwa alasan diberhentikan sekolah karena apa? Namun sampai sekarang surat pemberhentian anak kami tidak diterbitkan,” kata Juhri, kepada wartawan, Rabu (24/09/2025).
Juhri menjelaskan bahwa pihak sekolah bukannya menerbitkan surat pemberhentian murid, akan tetapi malah menerbitkan, Surat Keterangan Nomor: 01/RA-Add/IX/2025 yang menyatakan bahwa Salman tercatat sebagai anak Didik RA Adduriyat dan mengikuti proses pembelajaran pembelajaran pada semester ganjil tahun pelajaran 2025-2026 sejak tanggal 01 September 2025.
Kalau melihat tindakan pihak sekolah ini terkesan tidak transparan dan ditutup-tutupi, karena substansinya adalah pemberhentian sekolah tapi suratnya keterangan sebagai murid sekolah tersebut.
“Kami minta pihak Pendidikan Kota Cilegon, memberikan sangsi terhadap sekolah tersebut karena menurut kami tindakan tersebut telah mencederai dunai pendidikan terutama Taman Kanak-Kanak di Cilegon,” tegas Juhri.
Sebagai Informasi bahwa TK Raudhatul Athfal (Adduriyat) beralamatkan di Jl Raya PCI Blok A.19 No.11, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cilebeber, Kota Cilegon.***
Penulis: Red