Menjelang perpanjangan waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Banten sampai 31 Oktober 2025 mendatang, warga masyarakat di Kabupaten Pandeglang cukup antusias mendatangi UPTD Samsat Pandeglang untuk membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Dari pantauan di lokasi terlihat antrian warga masyarakat di UPT Samsat Pandeglang untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang membludak antrian di ruang pelayanan hingga keluar gedung tersebut.
Abdulatif salah satu warga Kampung Kadugede Desa Sirnagalih Kecamatan Mandalawangi mengaku berterima kasih dengan adanya Program Gubernur Banten Andra Soni yang telah menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dari sejak 10 April sampai akhir Juni 2025 mendatang.
“Meski saya harus rela antri untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan, Alhamdulillah akhirnya motor Supra Fit saya sekarang sudah selesai dibayar hanya 1 tahun saja sekaligus sudah balik nama saya semuanya habis Rp225 ribu,” tutur Abdulatif kepada media, Sabtu (28/06/2025).
“Motor saya nunggak pajak 13 tahun sejak beli dari orang lain, Alhamdulillah melalui program Bapak Gubernur Banten saya berterima kasih bisa terbantu dengan hanya membayar pajak hanya satu tahun,” sambungnya.
Senada juga disampaikan Ahyar (55) warga Kecamatan Mandalawangi mengaku dirinya bersyukur dan menyambut gembira dengan program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini telah diperpanjang waktunya oleh Gubernur Banten hingga 31 Oktober 2025 tersebut.
“Motor saya sudah mati pajaknya 10 tahun, alhmdulillah dan bersyukur sekarang sudah hidup lagi bisa nyaman dan tidak khawatir bawa motor ke luar daerah Pandeglang juga. Terima kasih Pak Gubernur dan Pak Wagub,” katanya usai menerima plat nomor kendaraan yang sudah diperpanjang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli-31 Oktober 2025.***
Penulis: Red